Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Haiyani Rumondang
Kumpulkan Stakeholders, Kemnaker Serap Aspirasi RUU PPRT
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia -Kementerian Ketenagakerjaan telah menyerap seluruh aspirasi berbagai pihak dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT yang dilakukan Kemnaker bersama kementerian/lembaga lainnya.
"Melalui serap aspirasi III ini kami ingin memperdalam, memberikan penguatan dan masukan, agar RUU ini benar-benar mencerminkan realitas yang terjadi," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, dikutip dari siaran pers, Kamis (11/5/2023).
Anwar mengatakan, serap aspirasi ini juga diharapkan mencerminkan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU PPRT.
"Ini upaya kita menyusun undang-undang dari berbagai perspektif. Sehingga diharapkan tidak ada yang luput dari pengaturan, sebelum kita ajukan ke DPR RI," katanya.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi masukan dari berbagai pihak terhadap RUU PPRT.
Menurutnya, masukan-masukan tersebut merupakan bentuk dukungan dari stakeholders agar RUU PPRT memberikan kepastian perlindungan kepada PRT dan semua pihak yang diatur dalam RUU tersebut.
"Semangatnya agar semua pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini mendapatkan perlindungan," ujarnya.
[-]
-
Ngeri! Tsunami PHK di RI Nyata, Data Pemerintah Ini Buktinya(dpu/dpu)
Sentimen: positif (86.5%)