Sentimen
Negatif (99%)
12 Mei 2023 : 07.40
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu

Tokoh Terkait
Muhammad Nasir

Muhammad Nasir

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Linda Pujiastuti

Linda Pujiastuti

Sudah Divonis, Kompolnas Desak Polri Segera PTDH Teddy Minahasa

12 Mei 2023 : 14.40 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Sudah Divonis, Kompolnas Desak Polri Segera PTDH Teddy Minahasa

POJOKSATU.id, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Mabes Polri untuk segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Teddy Minahasa usai divonis seumur hidup tahun dalam kasus peredaran narkoba.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut, tal ada alasan bagi Divisi Propam Polri untuk tidak menjatuhkan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Teddy.

“Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Poengky, Kamis (11/5/2023).

Poengky menilai langkah itu perlu dilakukan karena tindak pidana yang dilakukan Teddy telah mencederai nama baik Polri. Terlebih peredaran narkoba yang dijalaninya telah berdampak serius karena mengancam generasi penerus bangsa.


Untuk itu, ia meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memperketat pengawasan internal untuk meminimalisir anggota yang bermasalah.

Yaitu seluruh personel yang bertugas melakukan pemusnahan barang bukti narkoba atau melakukan penitipan barang bukti kejahatan. Hal itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi penyalahgunaan dalam kasus yang sama.

“Masih ada oknum yang coba-coba melakukan pelanggaran. Sehingga memang harus ada pengawasan ketat pimpinan,” jelasnya.

Sebelumnya, Teddy Minahasa dijatuhi hukuman pidana seumur hidup penjara oleh hakim karena terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya Teddy, praktik peredaran sabu dengan menukar tawas itu juga melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (99.8%)