Sentimen
Positif (100%)
12 Mei 2023 : 06.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: stunting, nepotisme, korupsi

Tokoh Terkait
Budi Santoso

Budi Santoso

BKKBN Perkuat Zona Integritas di Seluruh Indonesia

12 Mei 2023 : 06.47 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

BKKBN Perkuat Zona Integritas di Seluruh Indonesia

Krjogja.com - JAKARTA - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBB) berkomitmen mewujudkan wilayah bebas dari korupsi bagi seluruh aparatur sipil. Karena itu BKKBN membangun dan memperkuat Zona Integritas di seluruh kantor perwakilan BKKBN di Indonesia.

Guna mendapatkan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI- WBK/WBBM) itu Perwakilan BKKBN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membentuk Tim Kerja Pembangunan ZI WBK/WBBM. Tim ini secara intensif mempersiapkan pemenuhan semua persyaratan yang ditetapkan untuk meraih predikat ZI WBK bagi BKKBN DIY, dalam bentuk Lembar Kerja Evaluasi (LKE) beserta bukti dukungnya yang harus diserahkan/diunggah tepat waktu.

Untuk memastikan kesiapan Perwakilan BKKBN DIY menerima Tim Pengevaluasi dari Kemenpa RB maka Inspektorat Utama menerjunkan tim kecil untuk melakukan pendampingan. Tim yang terdiri dari tiga orang meliput Auditor Ahli Madya, Auditor Ahli Muda, dan Auditor Ahli Pertama tersebut selama dua hari sejak Selasa (9/5/2023) melakukan pendampingan intensif untuk memastikan seluruh persyaratan yang diperlukan untuk meraih predikat tersebut telah dipenuhi oleh unit kerja Perwakilan BKKBN DIY.

Salah satu persyaratan penting tersebut adalah bahwa unit kerja yang diusulkan telah menindaklanjuti 100% Laporan Hasil Pemeriksaan yang direkomendasikan aparat pengawasan instansi, dalam hal ini Inspektorat Utama BKKBN. Jadi unit kerja tidak lagi memiliki tunggakan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Kepala Perwakilan BKKBN DIY Shodiqin dalam pesannya kepada seluruh anggota Tim Kerja mengingatkan bahwa capaian program yang bagus dari BKKBN DIY akan terasa lebih lengkap jika diikuti dengan pengakuan terhadap kinerja aparatur yang bebas korupsi. Sebagai provinsi kecil dalam hal luas wilayah, BKKBN DIY memiliki capaian program yang cukup bagus dan menjadi rujukan serta tujuan studi tiru dari provinsi lainnya. Dari evaluasi BKKBN (pusat), capaian kinerja BKKBN DIY mencapai rata-rata 110,16% dengan nol persen tunggakan tindak lanjut hasil pemeriksaan, sehingga diusulkan sebagai salah satu dari 11 unit kerja BKKBN untuk mendapatkan predikat ZI WBK.

“Capaian program yang bagus tidak mungkin kita raih kalau kita bekerja menyimpang dari ketentuan. Maka menjadi penting artinya bagi kita untuk mendokumentasikan proses kerja kita secara benar dalam bentuk SOP dan mekanisme kerja yang jelas. Kerja keras, benar, dan bersih saja tidak cukup, kita harus bisa menunjukkannya melalui perangkat evaluasi atau Lembar Kerja Evaluasi.” kata Shodiqin. (Ati)

*Konsisten*
Sementara itu Perwakilan BKKBN Banten terus konsisten menerapkan nilai-nilai ZI-WBK/WBBBM.

Perwakilan BKKBN Provinsi Banten bertekad memperoleh predikat ZIWBK WBBM di Tahun 2023. Hal ini dibuktikan dengan komitmen dari pimpinan dan seluruh ASN di BKKBN Banten dalam bentuk konsisten menerapkan nilai- nilai ZIWBK WBBM dan terpenuhi LKE ZI sesuai dengan tentative yang telah ditentukan BKKBN Pusat. Saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan evaluasi dan klarifikasi penerapan ZI di Perwakilan BKKBN Provinsi Banten oleh Tim Penilai Intern (TPI) BKKBN.

Kegiatan berlangsung selama 5 hari, mulai tanggal 8 Mei s.d 12 Mei 2023. Tahap ini merupakan proses verifikasi dokumen di seluruh area perubahan, penilaian dilakukan oleh pokja Manajemen Perubahan, Tata Laksana, Manajemen SDM, Akuntabilitas, Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di lingkungan BKKBN Banten.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten Rusman mengatakan kegiatan ini sangatlah penting, karena merupakan tahap penentu apakah Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, layak untuk diusulkan untuk di evaluasi oleh Kepenman RB / TPN (Tim Penilai Nasional). Oleh karena itu harus diikuti dan diperhatikan apa yang disampaikan oleh TPI.

Proses pengajuan evaluasi kepada TPN melalui aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Mei setiap tahunnya, jadi kita masih ada waktu untuk melengkapi dokumen kelengkapan LKE ZI.

“Harapan saya tahun 2023, BKKBN Banten berhasil mendapatkan perdikat ZIWBK WBBM, karena predikat ini bukan hanya sekedar penghargaan semata tapi lebih kepada menunjukkan kepada masyarakat bahwa BKKBN Banten tidak hanya mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme tapi juga telah memberikan pelayanan yang berkualitas dan berintegritas, selaras dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” ungkap Rusman.

Sementara itu pelaksanaan program reformasi birokrasi pada unit kerja diwujudkan dalam bentuk pembangunan Zona Integritas (ZI). Predikat tersebut diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Sementara itu sebagai instansi Pemerintah yang sudah mendapat predikat Zona Integritas, salah satu cara untuk mempertahankan predikat tersebut maka BKKBN RI melakukan Entry Meeting Pendampingan Zona Integritas bagi seluruh Karyawan di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Timur Sunarto memimpin rapat secara langsung di Gedung Bangga Kencana Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (10/5/2023).

“Kami optimis karena sudah menyusun strategi bersama dengan Satgas Stunting terkait Penurunan Percepatan Stunting. Terkait masukan dan saran yang diberikan oleh tim dari BKKBN Pusat, kami akan siap untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.” kata Sunarto.

BKKBN RI melalui Inspektorat Wilayah III Auditor Ahli Muda Budi Santoso menjelaskan terkait hasil penilaian mandiri Perwakilan BKKBN Kaltim adalah 89,18 kemudian setelah dilakukan penilaian dari TPI nilai yang diperoleh adalah 77,18.

Terjadinya penurunan hasil penilaian tersebut muncul dari adanya ketidaksesuaian penilaian jawaban yang dipilih dengan bukti dokumen yang harus dipenuhi. Selain itu bisa saja dokumen sebenarnya ada namun tidak di upload.

Setelah ini masing-masing tim pokja akan mengikuti pendampingan secara lebih detail terkait kekurangan dokumen maupun bukti dukung yang dibutuhkan.(ati)

Sentimen: positif (100%)