Sentimen
12 Mei 2023 : 04.39
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Eddy Hiariej
Keponakan Wamenkumham Diperiksa Sebagai Tersangka
Medcom.id Jenis Media: News
12 Mei 2023 : 04.39
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hari ini. Keponakan Eddy berinisial AB itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"AB akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait tuduhan pencemaran nama baik," kata Kuasa hukum AB, Donald Mamusung saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Mei 2023.
Donald menyebut pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Ia memastikan AB hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
AB ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Eddy. Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi menjelaskan penetapan tersangka AB berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Adi, Senin, 27 Maret 2023.
Kasus bermula saat Eddy melaporkan keponakannya AB ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.
AB diduga menjual namanya selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang lain. Eddy mempersangkakan AB dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
"AB akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait tuduhan pencemaran nama baik," kata Kuasa hukum AB, Donald Mamusung saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Mei 2023.
Donald menyebut pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Ia memastikan AB hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
-?
- - - -AB ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Eddy. Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi menjelaskan penetapan tersangka AB berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Adi, Senin, 27 Maret 2023.
Kasus bermula saat Eddy melaporkan keponakannya AB ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.
AB diduga menjual namanya selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang lain. Eddy mempersangkakan AB dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
(ADN)
Sentimen: negatif (97%)