Tim Khusus Cegah Korupsi Sektor Cukai Dibentuk Polri, Isinya Eks Penyidik KPK
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri telah membentuk tim pengkajian pencegahan korupsi di sektor cukai. Tim akan diisi mantan pegawai KPK.
Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Herry Muryanto mengatakan bahwa dibentuknya tim tersebut bertujuan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor bea dan cukai. Terkait hal ini, pihaknya telah membangun sejumlah metode pencegahan korupsi.
Menurut Herry, masih banyak masalah yang berpotensi menimbulkan perilaku korupsi terkait tata kelola cukai di Indonesia.
baca juga:"Satgassus Pencegahan Korupsi telah membentuk tim yang diketuai oleh Afief Yulian Miftach dengan anggota A. Damanik, Sugeng Basuki, Airien Marttanti Koesniar, Arba'a Achmadin, dan Ronald Paul Sinyal untuk fokus mencegah korupsi di sektor cukai," ujar Herry dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (11/4/2023).
Sebagian anggota tim itu adalah mantan penyidik KPK, seperti Ambarita Damanik dan Ronald Paul Sinyal.
Herry menjelaskan, tugas pertama tim tersebut adalah memetakan permasalah korupsi di sektor cukai Indonesia. Untuk pemetaan, Satgasus telah mengadakan Focus Discussion Group bertajuk 'Permasalahan dan Tantangan Cukai', kemarin.
FGD itu membahas mengenai cukai dan kaitannya dengan perlindungan kesehatan masyarakat, optimalisasi penerimaan negara dan kepentingan bisnis.
FGD ini diikuti oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Kesehatan, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia, dan pihak swasta seperti PT Multi Bintang Indonesia. FGD ini diharapkan bisa mendeteksi permasalahan serta membuat formula atas permasalahan cukai di Indonesia.
"Jadi deteksi tidak melulu harus turun ke lapangan, melalui FGD ini kami bisa mengangkat permasalahan-permasalahan apa, atau tantangan apa kaitannya di sektor cukai,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan menyebut sejak pertengahan tahun 2022, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan pencegahan korupsi pada penerimaan negara. Ada tiga hal penting yang menjadi PR tata kelola cukai di Indonesia, yakni kepentingan untuk kesehatan masyarakat, lalu kepentingan terkait penerimaan negara, dan kepentingan untuk dunia usaha.
“Jadi, ketiga kepentingan ini dilakukan secara berimbang. Kami ingin mendapatkan informasi dan menangkap permasalahan-permasalahan, kemudian permasalahan ini dibicarakan dengan pihak terkait untuk dicari solusinya,” terangnya.[]
Sentimen: negatif (98.4%)