Sentimen
Negatif (99%)
12 Mei 2023 : 02.33
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

RUU Perampasan Aset Indonesia Disebut Ketinggalan 17 Tahun

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

12 Mei 2023 : 02.33
RUU Perampasan Aset Indonesia Disebut Ketinggalan 17 Tahun
Jakarta: Indonesia disebut terlambat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi dalam UU Nomor 7 Tahun 2006.
 
"Kita ketinggalan 17 tahun dan kalau dibaca betul, ada batas bahwa negara peserta harus menyesuaikan UU nasional dengan konvensi tersebut," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
 
Menurut dia, Indonesia masih mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu belum mengalami perubahan.

-?

- - - -
"Semestinya kita selambat-lambatnya (menyesuaikan UU dengan konvensi PBB) 31 Desember 2007," ujar dia.
 
Eddy menjelaskan tiga substansi konvensi PBB. Mulai dari membasmi korupsi secara efektif dan efisien, kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi, hingga pengembalian aset.
 
"Poin ketiga ini yang kemudian turunannya adalah perampasan aset sebagai bagian pengembalian aset sehingga urgen untuk disahkan," jelas dia.
 
Dia mengatakan pemerintah berikhtiar segera merampungkan pembahasan. Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset sudah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.
 
"Artinya sekarang bola panas ada di DPR dan kami pemerintah menunggu dari DPR," ucap dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.

 

(ADN)

Sentimen: negatif (99.4%)