Sentimen
Positif (49%)
12 Mei 2023 : 01.59
Informasi Tambahan

Institusi: UNJ

Kab/Kota: Pulo

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK tetapkan mantan petinggi PT Amarta Karya jadi tersangka

12 Mei 2023 : 01.59 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

KPK tetapkan mantan petinggi PT Amarta Karya jadi tersangka

"Yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero, tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya (fiktif)," tutur Johanis.

Kemudian, beberapa badan usaha CV fiktif terbentuk pada 2018. Perusahaan fiktif ini bergerak sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal ini dilakukan atas sepengetahuan Catur dan Trisna.

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, lanjut Johanis, Catur selalu memberikan disposisi yang berbunyi 'lanjutkan'. Disposisi itu dibarengi persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Trisna.

Dokumen keuangan di perusahaan fiktif tersebut, seperti buku rekening bank, kartu ATM, dan bongol cek dipegang oleh staf bagian akuntansi PT Amarta Karya. Pihak tersebut merupakan orang kepercayaan Catur dan Trisna.

"Agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP," tutur Johanis.

Diduga kerugian keuangan negara capai Rp46 miliar

Johanis menuturkan, diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang dikerjakan melalui subkontraktor fiktif oleh Catur dan Trisna. Misalnya, pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.

Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Lalu, proyek pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran.

"Uang yang diterima tersangka CP dan tersangka TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Johanis.

Praktik korup yang dilakukan Catur dan Trisna diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46 miliar. Saat ini, penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sentimen: positif (49.9%)