Sentimen
Tokoh Terkait
Sudah Dipenjara, Irjen Napoleon Bonaparte Belum Disidang Etik, Polri Berkilah: Nanti Kami Komunikasi dengan Propam
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte yang telah dihukum penjara belum menghadapi sidang etik.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Divpropam Polri terkait jadwal sidang etik Irjen Napoleon Bonaparte.
"Untuk jadwal, kami akan mengomunikasikan dengan Propam," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Nurul menekankan dalam menggelar sidang kode etik, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memiliki wewenang sendiri dalam menentukan jadwal sidang.
Selain itu, dia mengatakam bahwa setiap kasus pelanggaran yang dilakukan setiap anggota Polri akan ditindak tegas.
"Kami sampaikam penanganan setiap kasus itu berbeda-beda, ya. Namun, saya tekankan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dari awal sudah tegas ke siapa pun anggota yang melakulan pelanggaran," jelasnya.
Sebelumnya, Irjen Napoleon telah mengajukan kasasi terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak MA, yang mana dirinya tetap dihukum 5,5 bulan penjara, karena melumuri tinja ke tahanan lainnya, Muhammad Kace.
"Tolak kasasi," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, Selasa (2/5/2023). (lpk/ebs)
Sentimen: negatif (95.5%)