Sentimen
Negatif (88%)
11 Mei 2023 : 14.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Depok, Palembang, Salatiga

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Pembelian lahan DP4 lebih besar dari Rp148 miliar

11 Mei 2023 : 14.14 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Pembelian lahan DP4 lebih besar dari Rp148 miliar

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan biaya pembeliaan lahan oleh Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) lebih besar dibandingkan kerugian negara. Pembeliaan lahan ini menjadi kasus korupsi dari DP4 pada periode 2013-2019.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, mengaku tidak ingin berandai lebih jauh terkait angka pembelian lahan. Apalagi, nilai Rp148 miliar yang sebelumnya dikatakan sebagai kerugian negara bukanlah angka resmi melainkan sebatas potensi.

“Belum (jadi kerugian negara nilai Rp148 miliar), itu baru jadi potensi kerugian negara. Tapi ya engga sama, masih lebih besar pembelian lahan,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Selasa (9/5) malam.

Modus yang dilakukan, kata Kuntadi, dengan fee makelar dan harga tanah di-mark-up. Alhasil, terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Sementara, modus lainnya dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan. Namun, pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya. 

Sebagai informasi, penyidik Kejagung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi DP4. Mereka adalah  mantan Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Edi Winoto, Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 sampai 2014, Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah (pihak swasta), Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 sampai 2019, Imam Syafingi selaku staf investasi sektor riil periode 2012 sampai 2017, dan Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai 2017. 

Secara khusus, Edi telah berperan dengan menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia melakukannya karena beralasan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP.

“Yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah,” ujarnya.

Sentimen: negatif (88.9%)