Pemerintah Diminta Kirim DIM RUU PPRT ke DPR sebelum 12 Mei 2023
Tirto.id Jenis Media: News
Permintaan itu disampaikan Koalisi Sipil untuk RUU PPRT lantaran masa sidang DPR RI Mei-Juni akan dimulai pada 15 Mei 2023. Mereka khawatir jika DIM tidak segera dikirimkan dan pembahasan RUU PPRT tidak segera dimulai, RUU tersebut akan mangkrak kembali karena para anggota DPR fokus ke Pemilu 2024.
"Pembahasan RUU PPRT mendesak untuk dilakukan agar tidak terlupakan di tengah pencalonan para capres," kata perwakilan Koalisi Sipil untuk RUU PPRT, Lita Anggraini lewat keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).
Saat ini, DIM RUU PPRT masih berada di tangan Pemerintah dan belum dikirimkan ke DPR RI. Lita takut jika hal ini berlarut maka pembahasan dan pengesahan RUU PPRT semakin jauh.
"Maka dengan kondisi, Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyatakan pentingnya mengingatkan semua pihak agar segera melaksanakan ini pasca Presiden mengeluarkan Surat Presiden [tentang pembahasan RUU PPRT]," kata Lita.
Lita berharap dengan pengesahan RUU PPRT, Indonesia akan menjadi negara yang ramah dan berkemanusiaan, berkeadilan, tanpa ada pengecualian terhadap pekerja rumah tangga.
Perwakilan koalisi lainnya, Vivi Widyawati meminta pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini agar jangan dilupakan. Dengan pembahasan DIM, artinya RUU PPRT tinggal selangkah lagi menjadi undang-undang.
“Jangan sampai perjuangan yang sudah panjang, krusial menjadi tertunda ketika sudah mendekati Pemilu dan semua pihak sibuk mempersiapkan Pemilu, karena RUU PPRT ini sangat krusial untuk perempuan," kata Vivi.
Sentimen: negatif (95.5%)