Sentimen
Negatif (100%)
11 Mei 2023 : 03.02
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Rintangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Atur Skenario sampai Sarankan Tak Hadiri Pemeriksaan

11 Mei 2023 : 10.02 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Rintangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Atur Skenario sampai Sarankan Tak Hadiri Pemeriksaan
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga membuat skenario sampai menyarankan kliennya tidak menghadiri pemeriksaan.
 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan Roy dan Lukas sudah saling kenal sejak 2006. Dia diminta menjadi ketua tim kuasa hukum saat Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Papua oleh Lembaga Antikorupsi.
 
"Untuk menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR (Stefanus Roy Rening) dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum melakukan (beberapa) perbuatan," kata Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2023.

-?

- - - -
KPK meyakini perbuatan Roy tidak sesuai dengan kaidah advokat saat membela kliennya. Salah satu tingkahnya yakni merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
 
"Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," ucap Ghufron.
 
 
Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya untuk menggalang opini publik untuk menyerang KPK.
 
"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpatisan masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan publik," ujar Ghufron.
 
Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum pengacara Lukas tersebut.
 
"Atas tindakan SRR dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," kata Ghufron.
 
Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

(END)

Sentimen: negatif (100%)