Sentimen
Negatif (99%)
11 Mei 2023 : 01.50
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Lantangnya AKBP Dody Prawiranegara Usai Divonis 17 Tahun: Saya Dikorbankan, Saya akan Banding

11 Mei 2023 : 01.50 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Lantangnya AKBP Dody Prawiranegara Usai Divonis 17 Tahun: Saya Dikorbankan, Saya akan Banding

POJOKSATU.id, JAKARTA – Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Usai putusan itu ditetapkan, ia langsung melawan. Dody menyatakan akan melakukan banding atas hukuman yang dialamatkan kepadanya.

“Saya akan banding. Saya akan buktikan keadilan itu ada,” ucap Dody kepada wartawan seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Dody menyebut hal tersebut dengan nada meninggi seraya mengacungkan jari telunjuk. Dia mengaku dikorbankan atas sengkarut peredaran narkoba yang diotakki Teddy Minahasa.


“Saya akan beri tahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh bahwa saya dikorbankan. Terima kasih,” ujarnya.

BACA : Saran IPW untuk Kapolri, Vonis Teddy Minahasa Jadi Acuan, Promosikanlah Perwira Berkualitas

Sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara,” kata Jon.

Dody didakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (99.5%)