Sentimen
Negatif (66%)
11 Mei 2023 : 01.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mojokerto

Tokoh Terkait

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dapat Temuan 18 Nama dan NIK Warga Dicatut Jadi Anggota Parpol

11 Mei 2023 : 08.19 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dapat Temuan 18 Nama dan NIK Warga Dicatut Jadi Anggota Parpol

Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mendapat temuan 18 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga dicatut menjadi anggota partai politik. Temuan ini didapat dari sejumlah laporan warga yang masuk ke Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at mengatakan, pihaknya membuka Posko Aduan Masyarakat Online sejak bulan Agustus 2022 lalu. Ada 18 nama dan NIK warga di Kabupaten Mojokerto tercatut sebagai anggota parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ada 18 orang yang menyampaikan aduan secara online. Terkait aduan itu sudah kami tindaklanjuti dengan berkirim surat ke KPU Kabupaten Mojokerto secara bertahap, sebanyak 6 kali. Rata-rata mereka merasa tidak pernah mendaftar sebagai anggota Parpol, namun namanya masuk di Sipol,” ungkapnya, Sabtu (17/9/2022).

Pihaknya mendapati laporan masuk dari masyarakat hampir setiap minggu. Terhitung 30 hari sejak Bawaslu Kabupaten Mojokerto membuka posko pengaduan pada 13 Agustus 2022 lalu, ada sebanyak 18 laporan yang masuk ke Posko Aduan Masyarakat Online Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

“Pengaduan ini masuk kira-kira 1 bulanan sejak kita membuka posko pengaduan. Hampir setiap minggu itu ada masyarakat yang melapor. Berdasarkan hasil koordinasi ke 18 orang itu akan dipanggil untuk diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Mojokerto, namun jadwal masih menunggu dari KPU,” katanya.

Pada saat proses klarifikasi dan verifikasi di KPU Kabupaten Mojokerto, lanjut Aris, Bawaslu juga akan bertindak sebagai pengawas dalam proses tersebut. Setelah itu, hasil klarifikasi bisa dijadikan dasar agar warga yang tercatut namanya sebagai anggota parpol bisa dihapus dari keanggotaan partai.

“Prinsipnya saat klarifikasi juga akan diawasi oleh Bawaslu. Hasil klarifikasi itu nanti menjadi dasar bagi KPU untuk mencoret yang bersangkutan dari keanggotaan Parpol. Kami membuka pengaduan via daring maupun luring. Ketika masyarakat merasa tidak menjadi bagian dari anggota Partai segera untuk melaporkan ke Bawaslu,” ujarnya.

Masyarakat bisa datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang terletak di Jalan Raya Bangsal No 63, Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto dengan membawa identitas. Selain itu, juga membawa hasil NIK yang terdaftar sebagai anggota parpol dalam Sipol. Masyarakat juga bisa membuat pengaduan via daring.

“Masyarakat juga bisa melaporkan atau membuat pengaduan secara online di nomor yang tersedia di laman instagram resmi kami. Yakni di nomor 085851660520, layanan informasi 24 jam,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan parpol Peserta Pemilihan DPR RI dan DPRD tahun 2024, terdapat sejumlah unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol.

Dijelaskan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol. [tin/beq]

Sentimen: negatif (66%)