Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Labuan Bajo, Manggarai
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo, Erick Thohir Janji Giatkan Bersih-bersih BUMN
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berjanji akan menggencarkan bersih-bersih praktik korupsi di BUMN. (ANtara)
Solopos.com, LABUAN BAJO — Terkuaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia membuat berang Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Erick berjanji akan melanjutkan bersih-bersih di tubuh BUMN.
PromosiKisah Aditya: Bisnis Merosot saat Pandemi, Bangkit Berkat Mitra Tokopedia
Pria yang juga menjabat Ketum PSSI itu akan berusaha menyelesaikan transformasi dana pensiun perusahaan BUMN dalam kurun waktu tiga tahun.
“Saya kembali akan terus mendorong transformasi dana pensiun (dapen) ini seperti yang saya sudah laporkan di Komisi VI, itu akan memakan waktu selama tiga tahun,” ujar Erick Thohir di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Rabu (10/5/2023).
Ia memastikan akan terus melakukan bersih-bersih dalam tubuh perusahaan BUMN, di antaranya meliputi perbaikan sistem dan perbaikan pimpinan pada unit maupun dana pensiun itu sendiri.
Erick menyebut, dari 48 dana pensiun BUMN ada 31 yang tidak beres.
“Artinya bukan semua korupsi tapi prihatin,” ujar Erick.
Dari 31 perusahaan yang memprihatinkan, pihaknya akan memisahkan lagi antara yang mengalami salah pengelolaan ataupun yang terindikasi terjadi kasus korupsi.
Ia menyebut Kementerian BUMN sejak dari dua tahun lalu telah membuat roadmap untuk melakukan konsolidasi terhadap dana pensiun.
Erick menyebut terkuaknya kasus dana pensiun Pelindo menjadi pintu masuk bagi Kementerian BUMN untuk terus memperbaiki sistem tata kelola dana pensiun BUMN, yang mana ada hak karyawan BUMN, hak keluarga, dan hak hidup sejahtera di hari tua yang harus dijaga.
“Ini kan tidak adil. Hak mereka akan berusaha saya jaga dengan sekuat tenaga,” ucap Erick seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap enam tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan.
Secara rinci, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah EWI sebagai Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, KAM sebagai Direktur Keuangan DP4 periode 2008 hingga 2014.
Selanjutnya, ada US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 hingga 2019, IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 hingga 2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 hingga 2017, AHM selaku makelar tanah.
Sentimen: negatif (97.7%)