Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Yasonna Sarankan Masyarakat yang Tidak Puas dengan RKUHP untuk Gugat ke MK
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyarankan masyarakat yang tidak puas dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Rencananya, DPR akan mengesahkan RKUHP menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).
"Kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi. Tetapi tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkannya," kata Yasonna di DPR, Senin (5/12/2022).
"Pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya," Yasonna menambahkan.
Baca Juga: Jejak Hitam Kasus Yamitema Laoly Anak Menkumham di Pusaran Korupsi, Kini Kembali Berurusan dengan KPK
Berbagai kelompok masyarakat, hari ini, demonstrasi di depan gedung DPR untuk menolak rencana pengesahan RKUHP.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melalui media sosial menilai banyak pasal bermasalah dalam RKUHP yang dikritik berbagai kalangan.
YLBHI mengatakan RKUHP terbaru masih memuat pasal-pasal yang melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, dan mengatur ruang privat masyarakat.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat mereka.
Dasco kemudian menekankan bahwa DPR dan pemerintah sudah sejak lama melakukan pembahasan RKUHP sebelum disahkan.
Baca Juga: Rekam Jejak Yamitema Laoly, Anak Menkumham Dilaporkan ke KPK Dugaan Monopoli Bisnis
Dia mengatakan pembahasan dilakukan dengan hati-hati untuk mengakomodir aspirasi masyarakat terkait pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
"Pasal demi pasal kami kupas lagi dan sdah beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial sudah kami sesuaikan. Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah di setujui dalam tingkat pertama, saya pikir itu sudah selesai di DPR," kata Dasco.
Sentimen: negatif (86.5%)