Sentimen
Negatif (91%)
10 Mei 2023 : 21.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

Cewek Rambut Pirang Ini Ternyata Pelaku Curat di Bandung, Aksinya Cepat Sekali

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

10 Mei 2023 : 21.28
Cewek Rambut Pirang Ini Ternyata Pelaku Curat di Bandung, Aksinya Cepat Sekali

Cewek Rambut Pirang Ini Ternyata Pelaku Curat di Bandung, Aksinya Cepat Sekali

POJOKSATU.id, BANDUNG – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan seorang wanita 27 tahun berambut pirang.

Novita Sari Dewi ditangkap Unit Reskrim Polsek Batununggal lantaran melakukan aksi pencurian di sebuah toko pet shop di Jalan Cikudapateuh Kolot, Kota Bandung, pada Senin (1/5/2023) lalu.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku masuk ke dalam toko melalui pintu gerbang yang sedang dalam keadaan terbuka.


Pelaku kemudian masuk melalui pintu yang tidak terkunci dan mengambil tas berisi uang tunai serta dua unit ponsel.

“Jadi, modus pelaku adalah melihat keadaan rumah yang kosong, memang kalau melihat rumah kosong,” kata Budi, Rabu (10/5/2023).

Budi juga menyebut bahwa aksi yang dilakukan Novita ini terbilang cukup cepat.

- Kronologi, Korban Penculikan Mantan Pacar di Bandung Disetubuhi di Apartemen lalu Dibuang di Lapangan

“Tersangka jalan kaki, lihat pintu terbuka mau ada orangnya pun diambil, jadi cepat sekali kalau ada barang berharga diambil,” bebernya.

Akibat aksi pencurian wanita berambut pirang itu, korban pemilik toko pet shop menderita kerugian senilai Rp3,5 juta.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ternyata sudah 9 kali melakukan aksi serupa di wilayah lainnya di Kota Bandung.
“Biasany pelaku melakukan aksinya pada siang hari,” papar Budi.

- Terungkap Motif Penculikan Mantan Pacar di Bandung, Dendam Kisah Asmara jadi seperti Judul Lagu

Tak hanya mengamankan Novita, polisi juga menangkap pelaku lainnya bernama Delfi Candri (43) yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

“DC (Delfi Candri) adalah penadah,” kata dia

Akibat perbuatannya, Novita disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dan diancam pidana penjara maksimal 7 tahun sedangkan Delfi disangkakan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana. (Arief/Pojoksatu)

Konten dan berita menarik lainnya dari Pojoksatu,id bisa dibaca di Google News

Sentimen: negatif (91.4%)