Sentimen
Negatif (100%)
10 Mei 2023 : 21.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, korupsi

Seorang Pengacara jadi Tersangka Obstruction of Justice Penanganan Perkara di Papua

10 Mei 2023 : 21.27 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Seorang Pengacara jadi Tersangka Obstruction of Justice Penanganan Perkara di Papua

PRFMNEWS - Seorang pria yang berprofesi sebagai pengacara, inisial SSR, ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai SSR sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) terkait penanganan perkara dengan Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe.

SSR kini ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2023.

Baca Juga: Bupati Pangandaran Bersiap Tindak Tegas Guru yang Lakukan Pungli

SSR ditahan di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Kronologi

SSR ditunjung Lukas Enembe sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum untuk mendampingi proses hukum atas perkara suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua.

SRR diduga beritikad tidak baik dan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam pendampingan tersebut.

SRR menyusun skenario, memberikan saran, dan mempengaruhi para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Baca Juga: Dadang Supriatna Inisiasi Sedekah Pengadaan Wakaf Lahan Pembangunan Masjid Besar Cileunyi

SRR juga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan tidak benar terkait kronologis peristiwa perkara dimaksud untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan KPK terhadap Lukas Enembe dan pihak lain dinarasikan sebagai kekeliruan.

SRR juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian dugaan hasil korupsi tersebut.

Dari saran dan pengaruh SRR itu, para pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga: Awas Penipuan! Jangan Buka Kiriman Paket COD Catut Nama Disdik Kota Bandung

Sehingga proses penyidikan perkara oleh KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat.

Atas perbuatannya, SRR disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Sentimen: negatif (100%)