Sentimen
Negatif (99%)
10 Mei 2023 : 20.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bekasi

Bejat, Ayah di Subang Setubuhi Anak Tirinya dari 2018 sampai Hamil 7 Bulan

10 Mei 2023 : 20.21 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Bejat, Ayah di Subang Setubuhi Anak Tirinya dari 2018 sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Ayah di Subang Setubuhi Anak Tirinya dari 2018 sampai Hamil 7 Bulan

POJOKSATU.id, SUBANG – IL (37) seorang ayah di Kabupaten Subang, tegas setubuhi anak tiri berinisial NA yang masih berusia 17 tahun, warga Kecamatan Cipeundeuy.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan sejak 2018 silam.

“Tersangka juga mengancam korban tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, sehingga korban hamil 7 bulan,” ungkap Kapolres Subang AKBP Sumarni, Rabu (10/5/2023).


Dari pengakuan IL, seingatnya, ia sudah menyetubuhi anak tirinya sebanyak 20 kali.

“Korban diminta untuk tidak melapor kepada ibunya,” ujar Sumarni.

Sumarni berujar, perbuatan asusila tersebut dilakukan karena pelaku mulai terangsang dengan tubuh anak tirinya.

- Terlapor Kasus Staycation Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Bekasi

“Karena kebetulan ibu korban atau istrinya bekerja, sehingga hasratnya kurang tersalurkan kepada istrinya. Akhirnya korban yang jadi sasaran,” terang Sumarni.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

- Kronologi, Korban Penculikan Mantan Pacar di Bandung Disetubuhi di Apartemen lalu Dibuang di Lapangan

“Karena tersangka termasuk pihak keluarga, maka ancaman pidananya bisa ditambah sepertiga,” terangnya.

Saat ini, pelaku juga sudah mendakam di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. (Arief/Pojoksatu)

Konten dan berita menarik lainnya dari Pojoksatu,id bisa dibaca di Google News

Sentimen: negatif (99.9%)