Sentimen
Negatif (99%)
10 Mei 2023 : 19.55
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Roy Rening gagal maju Pileg 2024 usai ditahan KPK

11 Mei 2023 : 02.55 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Roy Rening gagal maju Pileg 2024 usai ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Ia diduga turut andil dalam merintangi penyidikan, baik secara langsung atau tidak, dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Roy mengaku langkahnya untuk maju di pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 kini terhenti. Hal itu diungkapkan Roy usai KPK mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan dirinya.

Stefanus Roy Rening diketahui masuk daftar bakal calon legislatif DPR RI dari Partai Perindo. Ia direncanakan bakal maju dari daerah pemilihan (dapil) NTT 1.

"Gagal sudah itu (maju Pileg 2024). Sudah tidak jadi itu, sudah begini. Sudah nggak mungkin," kata Roy di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5).

Sementara itu, untuk keperluan penyidikan, Roy ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 9-28 Mei 2023. Roy akan mendekam di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, Roy selaku ketua tim hukum Lukas Enembe diduga melakukan cara-cara melanggar hukum dalam mendampingi kliennya. Antara lain dengan menyusun skenario untuk memengaruhi saksi agar tidak bersikap kooperatif.

"Jadi, saudara SRR mempengaruhi agar para pihak yang dipanggil KPK tidak hadir," ujar Ghufron dalam konferensi pers.

Kemudian, lanjutnya, Roy juga diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam penyidikan perkara Lukas Enembe.

Sentimen: negatif (99.7%)