Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara Kasus Pengurusan Perkara di MA
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara Kasus Pengurusan Perkara di MA
POJOKSATU.id, BANDUNG – Kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung non aktif Sudradad Dimyati, mulai masuk tahap persidangan dengan agenda tuntutan Jaksa.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 10 Mei 2023, Jaksa KPK menuntut Sudrajad penjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Sudrajad terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap senilai SGD 80 ribu untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU Wawan Yunarwanto, di PN Bandung, pada Rabu (10/5/2023).
“Kepada majelis Hakim agara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar,” smabungnya.
Dalam tuntutan Jaksa, terdapat hal meringankan dan memberatkan.
- Hakim Agung Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
Hal yang dinilai memberatkan yakni perbuatan yang dilakukan Sudrajad tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Sementara, hal yang dinilai meringankan yakni Sudrajad bersikap sopan selama menjalani persidangan,” jelas Wawan.
Sudrajad dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
- Usai Hakim Agung Kena OTT, Ketua KPK Ingin Cegah Korupsi di MA, Begini Langkah Sistemiknya
Sebagaimana diketahui, Sudrajad menerima suap saat mengadili kasus yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tahun 2022.
Uang suap itu diberikan pada Sudrajad agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan. (Arief/Pojoksatu)
Konten dan berita menarik lainnya dari Pojoksatu,id bisa dibaca di Google News
Sentimen: negatif (97%)