Sentimen
Positif (88%)
10 Mei 2023 : 14.54
Tokoh Terkait

Bobby Sebut Pembangunan Lampu Pocong sebagai Proyek Gagal, Kontraktor Wajib Kembalikan Rp21 M

10 Mei 2023 : 21.54 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Bobby Sebut Pembangunan Lampu Pocong sebagai Proyek Gagal, Kontraktor Wajib Kembalikan Rp21 M

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Bobby Nasution mengumumkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan terhadap proyek pemasangan ‘lampu pocong’ yang merupakan bagian dari penataan lanskap 8 ruas jalan di Kota Medan pada tahun 2022 lalu. Hasilnya, proyek lampu pocong disebut proyek total lost ataupun proyek gagal.

“Mengenai yang biasa disebut oleh netizen sebagai lampu pocong, kita anggap project ini total lost, jadi tidak ada project lampu pocong, project ini kita anggap gagal,” ucap Bobby didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan Agus Suriyono, Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Topan Ginting, Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap, serta Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Alex Sinulingga di lobi kantor Wali Kota Medan, Selasa (9/5).

Bobby Nasution memerintahkan kepada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan yang kini sebagai OPD yang menangani proyek penataan lanskap ruas jalan untuk menagih kembali semua uang yang telah dibayarkan kepada kontraktor.

“Untuk pengerjaan lampu pocong tersebut, memakan anggaran sekitar Rp25 miliar, yang sudah dibayarkan sebesar Rp21 miliar. Kita minta Dinas SDABMBK untuk melakukan penagihan menyeluruh, Rp21 miliar itu wajib dikembalikan,” tegas Bobby.

Dikatakan Bobby, pemeriksaan proyek lampu pocong memang termasuk lama, karena pemeriksaan proyek yang dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan melalui P-APBD 2022 itu dilakukan secara menyeluruh dan didampingi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bobby berharap, berikutnya Inspektorat Kota Medan bisa melihat lebih jauh terkait bagaimana hal ini bisa sampai terjadi. “Mulai dari rencana awal hingga eksekusi di lapangan, ini harus dilihat lagi lebih jauh oleh inspektorat,” katanya.

Bobby juga mempersilakan kontraktor untuk membongkar bangunan lampu pocong yang telah dibangun.

“Kalau harus dibongkar, ini yang melakukan pembongkaran adalah pihak pemilik bangunan itu sendiri, karena bangunan ini belum diserahkan kepada Pemko Medan, silakan bongkar sendiri. Silakan ambil meterialnya, besinya, semennya, kalau kita yang bongkar nanti kita dibilang mencuri,” tuturnya.

Sementara untuk sanksi kepada pegawai di Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Bobby mengaku akan membentuk tim untuk mengusut hal itu.

“Untuk pegawai kita, per hari ini kita akan bentuk tim adhoc untuk melihat bagaimana kelalaian dari pegawai kita di Dinas dulunya, yaitu Dinas Kebersihan dan Pertamanan,” paparnya.

Sebab, sambung Bobby, project ini dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan, maka yang bertanggungjawab adalah seluruh ASN di organisasi tersebut. “Walaupun sudah dilebur, tapi kan orangnya masih ada, jadi masih bisa kita minta pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Sebenarnya, lanjut Bobby, pembangunan lampu pocong adalah tahap terakhir dari penataan lanskap ruas jalan.

“Di situ ada tanggungjawab dari Dinas SDABMBK, Perkim, baru ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Harusnya begitu berdasarkan rencana awalnya. Makanya saya minta inspektorat lihat lagi perencanaannya kenapa bisa tiba-tiba main salip sendiri,” pungkasnya. (map/ila)

Sentimen: positif (88.3%)