Sentimen
Negatif (100%)
10 Mei 2023 : 18.05
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Reza Indragiri Amriel

Reza Indragiri Amriel

Linda Pujiastuti

Linda Pujiastuti

Terkuak, Alasan Hakim Tak Vonis Mati Teddy Minahasa, Ternyata Gara-gara Pengakuan Ini

10 Mei 2023 : 18.05 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Terkuak, Alasan Hakim Tak Vonis Mati Teddy Minahasa, Ternyata Gara-gara Pengakuan Ini

POJOKSATU.id, JAKARTA- Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel buka-bukaan perihal vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa.

Dari hasil penelusuran Reza, putusan hakim terhadap vonis Teddy itu terlalu didasari pengakuan terdakwa bukan pada pembuktian.

“Saya sebenarnya masih menilai putusan hakim (Teddy) terlalu didasarkan pada pengakuan bukan pembuktian,” kata Reza kepada pojoksatu.id, Rabu (10/5/2023).

Padahal, kata Reza, pengakuan terdakwa tanpa dibuktikan dengan data, hal itu akan berpotensi dalam mengungkap kebenaran sebenarnya dalam persidangan.


“Sekali lagi, pengakuan berpotensi besar mengganggu pengungkapan kebenaran dan menghambat proses persidangan,” ujarnya.

Reza pun menyarankan sebaiknya Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis mejelis hakim terhadap Teddy Minahasa.

BACA : Susul Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti Juga Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba Pusaran Teddy Minahasa

“Jika JPU atau DP mengajukan banding, semoga kerja pengadilan tinggi lebih berlandaskan pada pembuktian,” tuturnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra.

Eks Kapolda Sumatera Barat itu terbukti bersalah atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Selain itu, terdapat juga sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy.

Di antaranya hal yang memberatkan Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya.

Teddy juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Tak hanya itu, Teddy juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu dengan modus menukarnya dengan tawas.

Reporter : Firdausi

Sentimen: negatif (100%)