Sentimen
Negatif (100%)
10 Mei 2023 : 17.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Mati, Teddy Minahasa Tetap Ajukan Banding

11 Mei 2023 : 00.54 Views 3

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Mati, Teddy Minahasa Tetap Ajukan Banding

SOLOPOS.COM - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diterimanya.

Vonis penjara seumur hidup Teddy itu masih lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

PromosiKisah Aditya: Bisnis Merosot saat Pandemi, Bangkit Berkat Mitra Tokopedia

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan perjalanan kasus ini masih panjang.

Teddy akan menggunakan hak hukumnya seperti yang telah dijamin dalam undang-undang.

“Udah pasti Banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini,” ujar Hotman di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Hotman juga menyebut bahwa telah berbicara dengan Teddy Minahasa terkait upaya hukum banding tersebut.

Teddy, kata Hotman, juga bingung karena banyak hakim tidak mempertimbangkan pembelaan dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Pertama dia minta banding, kedua dia bingung kenapa kok banyak hal kok tidak dipertimbangkan,” ucapnya.

Tidak hanya itu saja, Hotman juga menyindir majelis hakim yang seakan hanya menjiplak surat replik yang dibacakan oleh Jaksa pada sidang lalu.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa hukuman penjara seumur hidup dalam perkara penjualan narkotika.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim, Jon Sarman Saragih di PN Jakbar saat persidangan vonis Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Sarman saat membacakan amar putusan, Selasa (9/5/2023).

Majelis memutuskan Teddy terbukti bersalah dan diminta tetap berada di dalam tahanan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Teddy Minahasa Bakal Banding Putusan Penjara Seumur Hidup”

Sentimen: negatif (100%)