Sentimen
Negatif (98%)
10 Mei 2023 : 17.39
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ini dasar hakim tetap vonis Hendra Kurniawan 3 tahun penjara

10 Mei 2023 : 17.39 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Ini dasar hakim tetap vonis Hendra Kurniawan 3 tahun penjara

Terdakwa Hendra Kurniawan tetap divonis 3 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (10/5). Ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Februari 2023.

Ada beragam alasan majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis bekas Karo Paminal Propam Polri itu. Pertama, tidak sependapat dengan Hendra tentang skenario pembunuhan itu, yang dianggap dianggap sebagai kesesatan fakta, sehingga tak menghapus pidana.

"Dalam memori bandingnya tersebut, majelis hakim tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum," kata ketua majelis hakim, Nelson Pasaribu, dalam persidangan.

Menurutnya, Hendra tidak terlihat seperti orang yang diperdaya atasannya sekaligus eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ia justru turut berperan dalam rekayasa tersebut.

"Karena pada tanggal 13 Juli 2022, sekira 23.00, Hendra menanyakan kepada saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop, yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup," tuturnya.

Nelson melanjutkan, pertanyaan untuk mengonfirmasi kematian Brigadir J juga menunjukkan alasan kubu Hendra tidak kuat. Apalagi, Hendra juga memastikan rekaman yang menunjukkan Yosua masih hidup telah dihapus atau belum.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta tetap memvonis Hendra Kurniawan selama 3 tahun penjara. Permohonan banding diajukan terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Nelson saat membacakan putusan banding.

Sentimen: negatif (98.1%)