Sentimen
Negatif (76%)
10 Mei 2023 : 15.28
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

David Ozora Diminta Bersaksi tapi Kondisinya Belum Normal

10 Mei 2023 : 22.28 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

David Ozora Diminta Bersaksi tapi Kondisinya Belum Normal
Jakarta -

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20). Disebutkan penyidik juga hendak meminta keterangan David setelah selesai menjalani perawatan di RS Mayapada.

Hal itu disampaikan kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni. Polisi, kata Mellisa menanyakan apakah David bisa bersaksi terkait kasus penganiayaan yang menimpanya.

"Penyidik yang telpon kita mempertanyakan apakah David bisa jadi saksi. Sempat sudah dipertanyakan itu (pemeriksaan) karena kan mereka melihat mungkin kondisi David secara fisik sudah baik," kata Mellisa saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

-

-

Namun, lanjut Mellisa, rencana tersebut batal karena kondisi David Ozora yang belum pulih sepenuhnya. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak kedokteran rencana pemeriksaan tersebut tidak bisa dilakukan.

"Sudah sampaikan kepada kejaksaan bahwa sepanjang proses terapi ini, David pun secara kognisi masih jauh dari normal. Dia belum bisa membedakan mana yang terjadi mana yang imajinasi," jelasnya.

Bakal Periksa Satu Saksi Lainnya

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara yang ada dengan pemeriksaan satu saksi lainnya.

"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Meski demikian, Trunoyudo belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait saksi tersebut. Termasuk kemungkinan David Ozora yang sudah keluar dari rumah sakit untuk diperiksa dalam perkara yang ada.

"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa itu? Sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik," ujarnya.

Trunoyudo menegaskan, segara setelah berkas perkara tersebut lengkap, akan dilimpahkan ke kejaksaan. Termasuk melakukan pelimpahan tahap II agar kasus terbentur segara disidang.

"Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaan JPU (jaksa penuntut umum), tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali, dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik," jelasnya.

(wnv/mea)

Sentimen: negatif (76.2%)