Sentimen
Positif (100%)
10 Mei 2023 : 14.24
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Tokoh Terkait

Kerusakan Jalan di Lampung dan Janji Diskriminatif Presiden

10 Mei 2023 : 21.24 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Kerusakan Jalan di Lampung dan Janji Diskriminatif Presiden
Jakarta -

Jalan, baik arteri maupun tol, merupakan salah satu infrastruktur terpenting untuk memfasilitasi pergerakan manusia dan barang di seluruh Indonesia. Untuk itu infrastruktur jalan harus selalu dalam kondisi prima dan siap digunakan dengan tingkat keselamatan dan keamanan yang tinggi dan sesuai standar. Infrastruktur jalan raya non tol (JRNT) antarprovinsi menjadi tanggung jawab dan dibiayai oleh pemerintah pusat, jika berupa jalan jalan penghubung antarkabupaten - kota - desa harus dibangun dan dibiayai oleh Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD).

Masalah kehancuran jalan raya atau JRNT bukan saja baru terjadi tetapi sudah sejak zaman Orde Baru tidak berubah karena proyek JRNT merupakan menu paling gurih untuk dikorupsi. Jadi jangan heran kalau anggaran perbaikan dan pembangunan jalan selalu ada di semua (APBD) tahunan. Selalu ada pos perbaikan jalan rusak, maka akan diperlukan konsultan dan kontraktor serta kita semua paham bagaimana proses pengaturan anggaran dan konsultan/kontraktornya.

JNRT ketika dibangun dan diperbaiki harus sesuai standar kelayakan jalan yang dibuat oleh Kementerian PUPR supaya tidak cepat rusak, minimal perlu perawatan saja bukan perbaikan setiap tahun. Jika sesuai standar mutu dan tidak dilalui kendaraan dengan tonasa raksasa, menurut rekan-rekan ahli konstruksi jalan, JRNT akan tahan digunakan publik untuk sekitar 5 - 10 tahun tanpa perbaikan besar berulang setiap tahun.

-

-

JRNT cepat rusak bukan hanya karena pembangunannya asal-asalan dan koruptif sehingga tidak sesuai standar (misalnya tanpa saluran air di kiri kanan jalan, aspal dicampur minyak tanah lebih banyak, pengerasan tanah asal-asalan), tetapi juga JRNT banyak dilalui oleh kendaraan dengan berat dan ukuran berlebih (ODOL) di atas kemampuan atau kapasitas jalan. Akibatnya usia JRNT lebih singkat dan perlu perbaikan terus menerus.

Akibatnya muncullah kasus Lampung yang viral ketika ada netizen meng-upload di media sosial. Polemik kasus Lampung sudah berlangsung beberapa minggu dan puncaknya ketika Presiden mengunjungi Lampung minggu lalu, meski itu merupakan sebuah kebijakan diskriminatif.

Janji Diskriminatif Presiden

Sebenarnya kerusakan JRNT sudah meluas dan/atau merata di seluruh Indonesia, sehingga kalau semua perbaikan diambil alih oleh pemerintah pusat, bisa dipastikan APBN akan kedodoran. Bayangkan saat Indonesia terdiri dari 38 Propinsi dan 514 kabupaten/kota. Berapa dana APBN yang harus disediakan untuk itu, karena pemerintah pusat tidak boleh diskriminatif. Satu dibantu, yang lain juga.

Janji Presiden kepada pemerintah Provinsi Lampung terlalu cepat disampaikan tanpa ada analisis yang baik dan benar. Ini dapat membahayakan stabilitas keuangan negara jika dilakukan untuk seluruh daerah.

Memang janji Presiden itu secara regulasi boleh dan legal karena sudah dipayungi oleh Inpres No. 4 Tahun 2023 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Namun sekali lagi alokasi dananya harus diatur dan direncanakan dengan baik terkait besaran bantuan dan klasifikasi dari setiap daerah, dengan kata lain kasus ini tidak dapat dipukul rata. Kalau tidak, pemerintah bisa dituduh diskriminasi.

Belum juga dipenuhi oleh Presiden, Gubernur Lampung telah meminta dana tambahan lagi ke pemerintah pusat di luar Rp 800 miliar yang sudah dijanjikan Presiden untuk perbaikan jalan. Kalau permohonan tambahan ini dipenuhi Presiden, artinya ada persoalan kebijakan yang bermasalah. Di sisi lain kemampuan Pemerintah Daerah Lampung, termasuk DPRD Provinsi, dalam mengalokasikan anggaran kurang cermat atau mungkin sudah dianggarkan, tetapi patut diduga banyak "titipan" di pos anggaran sehingga tidak mencukupi.

Setelah Presiden menjanjikan akan memperbaiki jalan rusak di Lampung, puluhan pemerintah daerah dan warganya langsung meng-upload kerusakan jalan tersebut ke media sosial dan sudah selayaknya Presiden juga harus menanggapi dan memperbaiki jalan tersebut. Anggarannya dari mana? Menteri PUPR dan Menteri Keuangan harus mengatakan: "Siap, Pak!" seperti biasanya dan kemudian bingung, harus mengais anggarannya dari pos mana.

Perintah ini harus dipenuhi oleh para pembantu Presiden. Fenomena janji dan perintah macam ini oleh publik langsung dikaitkan dengan masalah politik menjelang 2024 yang saat ini tensinya terus naik. BUMN Karya mana lagi yang akan dikorbankan untuk turun tangan membereskan kerusakan jalan di 38 Provinsi 514 Kabupaten - Kota, sementara kesehatan finansial BUMN Karya sudah banyak yang kena pandemi, sehingga kewajibannya lebih besar dari aset yang mereka punyai.

Langkah Strategis

Batalkan janji Presiden kepada Pemda Lampung untuk memperbaiki JRNT di Provinsi itu, atau lakukan perbaikan JRNT di seluruh 38 Propinsi dan 514 Kabupaten/Kota secara adil, sesuai dengan panjang jalan yang ada di daerah masing-masing. Bantuan pemerintah pusat terhadap perbaikan JRNT di seluruh Indonesia harus adil, tidak diskriminatif.

Agus Pambagio pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen

(mmu/mmu)

Sentimen: positif (100%)