Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Wamenkumham Yakin RUU Perampasan Aset Segera Dibahas di DPR
Detik.com Jenis Media: News
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej angkat bicara perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia yakin RUU itu bakal menjadi prioritas pembahasan di DPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah mengirimkan surat presiden (surpres) beserta draft RUU Perampasan Aset ke DPR pada Kamis (4/5). Eddy mendorong rancangan peraturan itu nantinya untuk segera dibahas dalam sidang lanjutan di DPR yang mulai digelar pada Selasa (16/5).
"Saya optimis RUU ini akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR berikut yang akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2023," kata Eddy Hiariej dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Eddy mengatakan pemerintah saat ini tengah menunggu undangan pembahasan RUU Perampasan Aset dari DPR. Dia menyebut surpres yang telah dikirim presiden ke DPR harus dibahas melalui rapat pimpinan sebelum dibawa ke rapat badan musyawarah (Bamus).
"Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III atau kah Badan Legislatif (Baleg)," katanya.
Dia menyebut RUU Perampasan Aset yang bakal dibahas pemerintah bersama DPR terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal. Eddy mengatakan pembahasan RUU itu juga nantinya akan melibatkan 7 kementerian dan lembaga.
7 kementerian itu meliputi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Selain itu pemerintah juga turut menggandeng Kejaksaan Agung, Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pembentukan RUU Perampasan Aset tersebut.
Eddy mengatakan RUU itu sebagai upaya pemerintah dalam mengusut kasus korupsi yang tidak hanya berfokus pada pelaku, namun juga aliran uang tindak pidana korupsinya.
"RUU ini merupakan komitmen Pemerintah dan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tidak hanya follow the suspect but follow the money too," ujar Eddy.
Dia menambahkan, jika sudah disahkan, UU Perampasan Aset nantinya tidak terbatas pada pengusutan kasus tindak pidana korupsi. Aturan itu, kata Eddy, nantinya akan mengatur perihal pengambilalihan aset pada tindak pidana bermotif ekonomi di kasus lainnya, seperti narkotika.
"Penting digarisbawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata terkait kejahatan korupsi tetapi juga kejahatan lainnya," pungkas Eddy Hiariej.
(ygs/yld)Sentimen: negatif (99.9%)