Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK telusuri penggerak massa saat penyidikan kasus Lukas
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Adanya prakondisi dengan pengerahan massa saat penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Lukas dinilai sebagai bentuk perintangan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menilai, ada penggerak massa saat penyidik mengusut perkara tersebut di Papua. Akibatnya, penyidik kesulitan mencari data.
"Masih didalami. [Pergerakan massa] kalau menghalangi iya karena kita di sana enggak bisa bergerak leluasa," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/5).
Asep menuturkan, pihaknya masih mendalami pengerahan massa yang terjadi seiring penyidikan kasus korupsi Lukas. Pihak-pihak yang diduga memobilisasi massa untuk merintangi kerja penyidik masih diburu.
"Siapa aktor di baliknya, itu yang masih kita dalami," ujar Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Ia diduga turut andil dalam merintangi penyidikan, baik secara langsung atau tidak, dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
Untuk keperluan penyidikan, Roy ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 9-28 Mei 2023. Roy akan mendekam di Rutan Mako Puspomal Cabang KPK, Jakarta Utara.
Roy selaku ketua tim hukum Lukas Enembe diduga melakukan cara-cara melanggar hukum dalam mendampingi kliennya. Antara lain, menyusun skenario untuk memengaruhi saksi agar tidak kooperatif.
Sentimen: negatif (99.9%)