Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Sidang Vonis Teddy Minahasa, Pakar : Jangankan Seumur Hidup, Hukuman Mati Saja Saya Setuju
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel kurang setuju Teddy Minahasa Putra divonis hukuman pidana penjara seumur hidup.
Harusnya, kata dia, Eks Kapolda Sumatera Barat itu divonis hukuman mati, seperti vonis yang dijatuhkan kepada sejawatnya, Ferdy Sambo.
“Narkoba memang masalah serius. Pengedar, jangankan seumur hidup, saya setuju hukuman mati,” kata Reza saat dihubungi pojoksatu.id, Selasa (9/5/2023).
Reza membeberkan alasannya Teddy Minahasa layak divonis hukuman mati. Alasannya, selain yang bersangkutan aparat penegak hukum.
Kasus yang menjerat Teddy juga tergolong sangat berat, yaitu kasus peredaran barang haram narkoba.
“Apalagi jika pelakunya adalah aparat penegak hukum. Narkoba juga kasus yang serius,” tegasnya.
BACA : Teddy Minahasa tak Terima Divonis Lebih Ringan Penjara Seumur Hidup, Langsung Ajukan Banding
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra.
Eks Kapolda Sumatera Barat itu terbukti bersalah atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Terdapat sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy.
Di antaranya hal yang memberatkan Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya.
Teddy juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.
Tak hanya itu, Teddy juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu dengan modus menukarnya dengan tawas.
Reporter : Firdausi
Sentimen: negatif (100%)