Sentimen
Negatif (100%)
10 Mei 2023 : 09.14
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Semarang, Boyolali, Dukuh, Solo, Paris

Kasus: Narkoba, pembunuhan

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Solopos Hari Ini : Pembunuhan Sadis di Sekitar Kita

10 Mei 2023 : 16.14 Views 3

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Solopos Hari Ini : Pembunuhan Sadis di Sekitar Kita

SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Rabu (10/5/2023).

Solopos.com, SOLO—Harian Umum Solopos edisi hari ini, Rabu (10/5/2023), menyoroti tentang sejumlah kasus pembunuhan yang dilakukan secara sadis beberapa waktu terakhir. Salah satunya adalah pembunuhan guru olahraga di MI Al Islam 3 Ngesrep, Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Joko Siswoyo, 23.

Solopos hari ini mengulas pelaku yang dibantu rekannya memukulinya hingga tak sadarkan diri, lalu memasukkannya ke dalam karung dan menenggelamkannya di Sungai Bengawan Solo. Masalahnya berawal saat sebelum pelaku meminjam nama korban untuk meminjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol). Namun karena angsuran macet, jumlah pinjaman jadi membengkak sehingga korban pun getol menagih pada pelaku.

PromosiKisah Aditya: Bisnis Merosot saat Pandemi, Bangkit Berkat Mitra Tokopedia

Karena jengkel pada pelaku, korban membuat status WA yang membuat pelaku tersinggung. Pada Selasa (2/5/2023), saat menagih, korban justru dianiaya oleh pelaku dan rekannya. Para pelaku lantas membuang korban di Bengawan Solo tepatnya di wilayah Mojolaban. Jasad korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Bengawan Solo tepatnya di wilayah Dukuh Dingin, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, pada Kamis (4/5/2023) pagi.

Pembunuhan sadis serupa juga terjadi di Semarang. Irwan Hutagalung, 53, warga Perumahan Bukit Agung, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang memiliki usaha isi ulang air minum, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi dimutilasi dan dibenamkan dalam semen di belakang tempat usahanya di Jl. Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Senin (8/5/2023).

Persaingan Masuk Prodi Bisnis Digital FEB UNS Paling Ketat

SOLO—Program Studi (Prodi) Bisnis Digital yang merupakan program baru di Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UNS Solo ternyata memiliki tingkat keketatan masuk paling tinggi. Hal ini terlihat dari jumlah peminat melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho, menjelaskan setidaknya ada enam prodi dengan keketatan tertinggi. Tiga prodi dari rumpun sains dan teknologi (saintek) dan tiga prodi lainnya dari rumpun sosial humaniora (soshum). Prodi Bisnis Digital yang masuk kategori soshum ini memiliki nilai keketatan sebesar 1:73, yang artinya satu pendaftar harus bersaing dengan 73 pendaftar lain. “Disusul prodi lain dari Soshum, yakni Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik sebesar 1:42, dan Manajemen, FEB sebesar 1:39,” kata Jamal dalam jumpa pers di UNS, Selasa (9/5/2023).

Selanjutnya Prodi Farmasi dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) menjadi yang tertinggi di kategori saintek, dengan keketatan 1:55. Prodi Kedokteran dari Fakultas Kedokteran memiliki keketatan 1:46, dan Prodi Informatika FMIPA sebesar 1:43.

Jamal mengatakan angka tersebut secara umum tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, kecuali prodi baru melalui jalur SNBT. “Kalau prodi-prodi itu persaingannya lebih ketat. Jadi kalau saya melihat ini  dari tahun lalu hampir tidak berubah,” kata dia.

Teddy Minahasa Divonis Lebih Ringan

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, dengan hukuman penjara seumur hidup atau  lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, dalam sidang vonis di Jakarta, Selasa (9/5/2023). Menurut dia, Teddy Minahasa  terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.

Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati. Tuntutan hukuman mati itu sebelumnya dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan Teddy, yakni pertama belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan.

Teddy pun mengajukan banding. Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan perjalanan kasus ini masih panjang. Teddy akan menggunakan hak hukumnya seperti yang telah dijamin dalam undang-undang. “Udah pasti banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini,” ujar Hotman di PN Jakbar, Selasa.

Sentimen: negatif (100%)