Sentimen
Netral (40%)
10 Mei 2023 : 07.45
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangerang

Alhamdulillah, Kuota Haji Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Jemaah

10 Mei 2023 : 07.45 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Alhamdulillah, Kuota Haji Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Jemaah

Reporter: Gatot Wahyu |  

Editor: Gatot Wahyu |  

Senin 08-05-2023,13:46 WIB

Jemaah haji Kabupaten Tangerang yang akan berangkat ke Tanah Suci.-Rikhi Ferdian-FIN

Alhamdulillah, Kuota Haji Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Jemaah - Indonesia harus bersyukur, karena pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 8000 orang.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah haji tersebut sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi. 

Menag Yaqut menyebut kini, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi dan akan segera membahasnya dengan DPR.

“Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah. Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR,” katanya, Minggu, 7 Mei 2023.

BACA JUGA:

“Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini,” sambungnya.

Tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus. 

Mereka sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April – 5 Mei 2023. 

Masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

BACA JUGA:

Menurut Menag, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. 

Pertama, katanya, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

"Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," ujar Menag Yaqut.

Bersamaan itu, lanjut Menag, Kemenag segera melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: netral (40%)