Sentimen
Negatif (99%)
10 Mei 2023 : 01.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Linda Pujiastuti

Linda Pujiastuti

Hotman Paris Pede Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Deretan Prestasi Ini Jadi Alasan

10 Mei 2023 : 08.56 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Hotman Paris Pede Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Deretan Prestasi Ini Jadi Alasan

POJOKSATU.id, JAKARTA – Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea pede jika klienny tidak bersalah dalam jeratan kasus narkoba sabu 5kg ditukar dengan tawas.

Bahkan advokat nyentrik itu berseloroh bahwa kliennya mesti bebas. Sebab, menurutnya Teddy hanya menjadi korban dari peredaran narkoba juniornya.

“Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati,” kata Hotman Paris, penasihat hukum Teddy kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Teddy Minahasa sendiri tengah menjalani sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (9/5/2023).


Keyakinan Hotman Paris itu diperkuat dengan segudang prestasi yang dimiliki Teddy di institusi Polri.

“Enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden,” sambung Hotman.

BACA : Akhir Cerita Kasus Sabu Ditukar Tawas, Teddy Minahasa Divonis Hari Ini

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan Teddy juga melibatkan tiga orang lainnya.

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

Ketiganya didakwa dengan berkas terpisah dan sudah dituntut hukuman pidana penjara.

Dody dan Linda telah dituntut lebih dulu. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.

Sementara Syamsul Maarif yang menjadi orang kepercayaan Teddy, dituntut hukuman 17 tahun penjara.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (99%)