Sentimen
Dulu Diprotes karena Serobot Sempadan Pantai 3,3 Hektare, Kini Tambak Udang PT. SDB Akui Beri Fee ke Kades
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Sejak awal rencana pembangunan pada tahun 2018 lalu, tambak udang PT. Sukses Damai Bahari (SDB) di kawasan wisata pantai Karang Nawing, Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak sudah menuai polemik.
Saat itu, rencana pembangunan tambak udang tersebut sempat menuai protes dari warga lantaran pihak perusahaan diduga telah menyerobot lahan sempadan pantai seluas 3,3 hektare.
Saat itu, pihak perusahaan melakukan pemagaran untuk area tambak udang seluas 21,3 hektare. Padahal tanah milik perusahaan PT. SDB disebut-sebut hanya kisaran 18 hektare. Sementara lahan seluas sekitar 3,3 hektarenya adalah diduga lahan sempadan pantai yang seharusnya menjadi area bebas.
Selain itu, pada saat itu (2018) pihak perusahaan pun melakukan pemagaran lahan hanya berjarak sekitar 15 meter dari titik kordinat saat air laut pasang. Padahal, berdasarkan Perpres 51/2016: Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang jaraknya minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi air laut ke arah darat.
Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan pun tidak membantah terkait adanya lahan sempadan pantai yang diduga diserobot hingga 3,3 hektare itu. Namun mereka beralibi bahwa lahan itu nantinya akan digunakan untuk area penghijauan.
M Ridwan, salah seorang perwakilan dari pihak perusahaan, mengatakan, pemagaran itu dilakukan sifatnya hanya sementara. Pihaknya akan membongkar pagar tersebut jika perusahaan sudah mulai beroperasi.
"Tujuan kami melakukan pemagaran (3,3 hektare) itu hanya untuk sementara saja, untuk mengetahui legalitas tanah garapan saja. Ke depan, pagar ini akan kami bongkar kembali. Akan kami tata lokasi ini untuk lahan penghijauan," kata M Ridwan kepada Poros.id, Minggu 21 Januari 2018. Baca Selengkapnya: Diduga Serobot Garis Sempadan Pantai, Rencana Pendirian Tambak Udang di Malingping Disoal
Senin, 8 Mei 2023, salah seorang pengelola pembebasan lahan tambak udang PT. SDB bernama Haji Farid mengungkap hal yang menghebohkan publik.
Farid mengungkapkan bahwa pihak perusahaan PT. SDB memberikan fee senilai Rp1.500 dari per meter tanah kepada kepala desa setempat, Herliawati. Adapun luas tanah yang dibeli dari sejumlah warga dan digunakan oleh perusahaan PT. SDB menurutnya 21 hektare.
Bahkan Menurut Farid, selain dari PT SDB, Kades Pagelaran Herliawati pun menerima fee pembebasan lahan juga dari perusahaan tambak udang yang baru, yaitu tambak udang PT. Royal Gihon Samudera (RGS) yang dibangun di lokasi yang sama.
Nilai fee-nya sama, dari per meter tanah Rp1.500. Adapun luas lahan tambak udang PT. RGS, kata Farid, yaitu 23 hektare.
Sementara saat dikonfirmasi, Kades Pagelaran Herliawati membantah jika uang yang diterimanya itu merupakan fee ataupun gratifikasi, melainkan menurutnya keuntungan hasil usaha bersama dengan pihak pengelola pembebasan lahan bernama M Ridwan. Baca Selengkapnya: Disebut Terima Fee Ratusan Juta dari Perusahaan Tambak Udang, Kades Pagelaran: Keuntungan Usaha Bersama ***
Sentimen: netral (88.7%)