Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Lombok
Kasus: pelecehan seksual
Diiming-imingi Surga, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Rudapaksa Santriwati Sejak 2022
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Rabu, 10 Mei 2023 - 00:02 WIB
VIVA Kriminal – Santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga dirudapaksa oleh pimpinan Ponpes berinisial LM (40).
Dilansir Antara, Selasa, 9 Mei 2023. Aksi bejat yang dilakukan LM terhadap korban yang baru berusia 17 tahun dilakukan berulang kali sejak 2022 hingga Maret 2023.
Ilustrasi pelecehan seksual pada pria/kekerasan. Photo : Pexels/RODNAE ProductionsSementara korban tidak berani melawan, karena mendapat ancaman dari sang guru agar tidak menceritakan apa yang dilakukannya terhadapnya.
Perlakuan biadab ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya, bahwa ada oknum pimpinan Ponpes yang telah menyetubuhinya berulang kali. Mendengar cerita korban, orangtua pun langsung mendatangi SPKT Polres Lombok Timur untuk melaporkan kasus tersebut.
Dalam laporan korban, LM diduga melakukan aksi pelecehan dengan mengiming-imingi korban akan masuk surga dan perbuatan itu sudah mendapat restu dari nabi. Atas aksinya, LM pun diamankan pihak kepolisian pada Sabtu, 6 Mei 2023.
Kasus pelecehan seksual tersebut kini dalam penanganan unit PPA Satreskrim Polres Lombok Timur untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kepala SPKT Polres Lombok Timur melalui Kasi Humas Iptu Nicolas Oesman mengatakan bahwa benar keluarga korban telah melapor terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes.
“Betul ada laporan dari keluarga korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan Ponpes. Kasusnya sedang didalami dengan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi,” kata Nicolas
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan bahwa pihaknya juga ikut memantau kasus ini melalui koordinasi dengan Polres Lombok Timur.
“Dari Koordinasi Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polres Lombok Timur diminta untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku, tindak tegas tanpa tebang pilih,” ujarnya dikutip Antara.
Terakhir, Arman mengimbau kepada masyarakat apabila menjadi korban pelecehan untuk segera melapor ke pihak Kepolisian. Dia pun menjanjikan adanya pendampingan terhadap korban melalui kerjasama dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak di NTB.
Ilustrasi pelecehan seksual.Sentimen: negatif (98.3%)