Sentimen
Negatif (100%)
9 Mei 2023 : 20.41
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, HAM

Tokoh Terkait

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Kubu Habib Rizieq Singgung Lagi Soal Perkembangan KM 50 yang Gelap Gulita

10 Mei 2023 : 03.41 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Kubu Habib Rizieq Singgung Lagi Soal Perkembangan KM 50 yang Gelap Gulita

POJOKSATU.id, JAKARTA- Juru Bicara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengapresiasi penegakan hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra yang telah divonis hukuman pidana penjara seumur hidup.

Vonis terhadap Teddy itu merupakan penegakan hukum yang telah didambakan oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah jika penegakan hukum tegas seperti ini (Vonis Teddy) maka keadilan yang didambakan masyarakat akan tercipta Insya Allah,” kata Aziz saat dihubungi pojoksatu.id, Selasa (9/5/2023).

Kendati demikian, Aziz Yanuar juga menilai masih banyaknya diskriminatif hukum dan dispraritas hukum ketika melibatkan institusi penegak hukum.


“Yang jadi masalah itu saat ini diskriminatif dan tingkat disparitas penegakan hukum yang sangat tinggi,” ujarnya.

“Tegak ketika viral. Tegak ketika tidak melibatkan institusi negara,” ujarnya.

BACA : Ohhh Ternyata Ini Alasan Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup

Aziz Yanuar kembali menyinggung Kasus KM 50 yang hingga detik ini masih belum jelas proses hukumnya. Padahal, kata dia, pihaknya sudah mengantongi bukti dan saksi kuat terkait kasus pembantaian tersebut.

“Kasus KM 50 yang sampai sekarang masih gelap gulita di tengah hutan belantara dugaan rekayasa dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

“Meski kami punya banyak bukti saksi kuat bahwa peristiwa itu sistematis dan merupakan pelanggaran HAM berat,” tambahnya lagi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra.

Eks Kapolda Sumatera Barat itu terbukti bersalah atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Reporter : Firdausi

Sentimen: negatif (100%)