Sentimen
Tokoh Terkait
Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan AG soal Pencabulan Mario Dandy
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya sudah menerima laporan polisi terkait kasus pencabulan yang dilayangkan oleh AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio. Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri mulai mengusut kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Kombes Trunoyudo memastikan pihaknya bakal menyelidiki kasus tersebut.
Baca juga: Sempat Ditolak, AG Resmi Laporkan Mario Dandy ke Polisi atas Kasus Pencabulan
"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Sebelumnya, Mario Dandy dipolisikan oleh AG dengan tudingan pencabulan. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebut persetubuhan dengan anak di bawah umur meskipun suka sama suka merupakan tindak pidana.
"Siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu merupakan tindak pidana," kata Mangatta sebelumnya.
Mario Dandy dan mobil Rubicon yang diduga hasil kemplang pajak ayahnya. (Istimewa)Laporan polisi itu dibuat di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Vonis AG 3,5 Tahun Penjara: Bersetubuh dengan Mario Dandy 5 Kali
Mario Dandy sendiri dilaporkan dengan tudingan Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam laporan ini, pihak Mangatta mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan. Empat di antaranya sudah diserahkan ke penyidik.
"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada 4. 4 lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ungkap Mangatta.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: positif (97%)