Sentimen
9 Mei 2023 : 19.45
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Taati Asas, Rekomendasi Menko Polhukam Mesti Ditindaklanjuti
Medcom.id Jenis Media: News
9 Mei 2023 : 19.45
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berkomitmen mengawal penegakan hukum. Salah satunya memberikan rekomendasi terkait laporan masyarakat.
Pakar hukum administrasi negara Hendry Julian Noor menyebut rekomendasi Menko Polhukam mesti dilaksanakan pihak terkait. Tindak lanjut terhadap rekomendasi sesuai ketentuan hukum.
Teranyar, Mahfud mengeluarkan rekomendasi mengenai pelayanan perizinan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) mengenai sengkarut kepengurusan PT CLM.
"Di Pasal 93 a UU 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan. Di situ ketentuan sanksi administratif ada di situ. Itu akan menjadi kompetensi, kewenangan dari Kementerian ESDM untuk menilai," kata Hendry dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 7 Mei 2023.
Menko Polhukam mengeluarkan rekomendasi merespons kisruh kepengurusan suatu perusahaan di Luwu Timur. Surat bernomor Bernomor: B-1166/HK.02.01/04/2023 itu menyoal izin kepengurusan baru korporasi terkait.
"Yaitu adanya dugaan pelanggaran pengalihan kepemilikan saham PT CLM berdasarkan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 3 Mei 2023.
Menurut Sugeng, rekomendasi dikeluarkan karena ada dugaan permasalahan dalam perizinan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham terkait kepengurusan baru perusahaan. Kepengurusan baru yang menggantikan Helmut Hermawan sebagai Direktur Utama itu dinilai tak sesuai prosedur.
"Bahwa pemegang IUP (izin usaha pertambangan) dan IUPK (izin usaha pertambangan khusus) dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM," ujar Sugeng.
Menurut dia, Kementerian ESDM akan menelaah sanksi yang akan dijatuhkan kepada Zainal Abidin Siregar, selaku pengurus baru perusahaan. Khususnya, apabila terbukti melanggar ketentuan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Kuasa hukum Helmut Hermawan Soleh Amin merespons surat rekomendasi Menko Polhukam. Menurut dia, surat tersebut berdasarkan permohonan perlindungan hukum pihaknya.
Menurut dia, ada pengambilalihan perusahaan yang dilakukan tanpa ketetapan pengadilan. Soleh meminta rekomendasi itu dilaksanakan pihak-pihak terkait.
"Kedua Kementerian ESDM dan Kemenkumham agar melakukan tindakan hukum jika ada yang melanggar atas ketentuan, perubahan kepemilikan atas perusahaan," ujar dia.
Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut yang dikutip Rabu, 22 Februari 2023.
Helmut diringkus Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Pakar hukum administrasi negara Hendry Julian Noor menyebut rekomendasi Menko Polhukam mesti dilaksanakan pihak terkait. Tindak lanjut terhadap rekomendasi sesuai ketentuan hukum.
Teranyar, Mahfud mengeluarkan rekomendasi mengenai pelayanan perizinan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) mengenai sengkarut kepengurusan PT CLM.
-?
- - - -"Di Pasal 93 a UU 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan. Di situ ketentuan sanksi administratif ada di situ. Itu akan menjadi kompetensi, kewenangan dari Kementerian ESDM untuk menilai," kata Hendry dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 7 Mei 2023.
Menko Polhukam mengeluarkan rekomendasi merespons kisruh kepengurusan suatu perusahaan di Luwu Timur. Surat bernomor Bernomor: B-1166/HK.02.01/04/2023 itu menyoal izin kepengurusan baru korporasi terkait.
"Yaitu adanya dugaan pelanggaran pengalihan kepemilikan saham PT CLM berdasarkan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 3 Mei 2023.
Menurut Sugeng, rekomendasi dikeluarkan karena ada dugaan permasalahan dalam perizinan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham terkait kepengurusan baru perusahaan. Kepengurusan baru yang menggantikan Helmut Hermawan sebagai Direktur Utama itu dinilai tak sesuai prosedur.
"Bahwa pemegang IUP (izin usaha pertambangan) dan IUPK (izin usaha pertambangan khusus) dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM," ujar Sugeng.
Menurut dia, Kementerian ESDM akan menelaah sanksi yang akan dijatuhkan kepada Zainal Abidin Siregar, selaku pengurus baru perusahaan. Khususnya, apabila terbukti melanggar ketentuan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Kuasa hukum Helmut Hermawan Soleh Amin merespons surat rekomendasi Menko Polhukam. Menurut dia, surat tersebut berdasarkan permohonan perlindungan hukum pihaknya.
Menurut dia, ada pengambilalihan perusahaan yang dilakukan tanpa ketetapan pengadilan. Soleh meminta rekomendasi itu dilaksanakan pihak-pihak terkait.
"Kedua Kementerian ESDM dan Kemenkumham agar melakukan tindakan hukum jika ada yang melanggar atas ketentuan, perubahan kepemilikan atas perusahaan," ujar dia.
Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut yang dikutip Rabu, 22 Februari 2023.
Helmut diringkus Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Sentimen: negatif (99.6%)