Sentimen
Negatif (98%)
9 Mei 2023 : 16.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Teddy Minahasa tak Terima Divonis Lebih Ringan Penjara Seumur Hidup, Langsung Ajukan Banding

9 Mei 2023 : 23.26 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Teddy Minahasa tak Terima Divonis Lebih Ringan Penjara Seumur Hidup, Langsung Ajukan Banding

Teddy Minahasa tak Terima Divonis Lebih Ringan Penjara Seumur Hidup, Langsung Ajukan Banding

POJOKSATU.id, JAKARTA – Teddy Minahasa eks Kapolda Sumatera Barat tak terima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dirinya, pada Selasa (9/5/2023).

Dalam vonisnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran sabu ditukar tawas.

Karena itu, Teddy Minahasa pun langsung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.


“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Jon Sarma Saragih membacakan vonis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” sambungnya.

Usai pembacaan vonis, Teddy langsung berdiri dari kursi pesakitan dan menghampiri para kuasa hukumnya yang duduk di sisi kanannya.

- Deretan Hal Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Kapolda Makan Duit Sabu

Meski demikian, Teddy masih terlihat santai dengan melepas masker serta beberapa kali melambaikan tangan kepada para wartawan yang meliput.

“Barusan diperintah (mengajukan) banding,” kata kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.

Hotman menyatakan, vonis tersebut merupakan copy-paste dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)

“Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa,” sambungnya.

Untuk diketahui, sejatinya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu lebih ringan dari tuntutan JPU.

- Profil Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Masa Kecil sampai jadi Polisi Paling Tajir se-Indonesia

Sebab dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Teddy.

Menurut JPU, Teddy terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Teddy Minahasa juga dianggap terbukti menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan yang kemudian ditukar dengan tawas.

Dalam sidang, AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy Minahasa.

- Riuhnya Pengunjung Sidang Teddy Minahasa, Bersorak Saat Putusan Dibacakan Majelis Hakim

Tapi karena Teddy adalah Kapolda Sumbar, Dody akhirnya menuruti permintaan atasannya itu.

Sabu tersebut kemudian diberikan kepada Linda yang mengaku merupakan istri siri Teddy.

Selanjutnya diserahkan kepada Kompol Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba di kampung Bahari bernama Alex Bonpis. (Guruh/Pojoksatu)

Konten dan berita menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News

Sentimen: negatif (98.5%)