Siswa Sekolah Swasta Boleh Pindah ke Negeri, Ini Syaratnya
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan kembali menyampaikan, tentang adanya program kebijakan Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Di antaranya diizinkannya siswa sekolah tingkat SD maupun SMP swasta pindah ke sekolah negeri.
“Kami pastikan sekali lagi, Pemko Medan mengizinkan siswa SD ataupun SMP swasta pindah ke negeri,” ungkap Kepala Disdik Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, Senin (8/5).
Namun, lanjut Putra, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk siswa yang akan pindah, yakni harus merupakan siswa dengan ekonomi tidak mampu. Ketidakmampuan itu harus dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, dan surat keterangan dari sekolah asal (sekolah swasta) yang menyatakan, siswa bersangkutan tidak lagi mampu membayar kewajibannya di sekolah tersebut, karena masalah ekonomi.
“Sebab memang kebijakan ini dibuat untuk siswa yang bersekolah di swasta, namun di tengah perjalanan terjadi masalah ekonomi keluarga, sehingga orangtua atau wali tidak mampu lagi membayar kewajibannya di sekolah tersebut. Intinya, kebijakan ini bertujuan untuk menyelamatkan siswa dari putus sekolah, karena masalah ekonomi keluarga,” jelasnya.
Kedua, lanjutnya, sekolah negeri yang dituju harus memiliki kekosongan kursi.
“Kalau memang ada kekosongan kursi, tentu bisa ditampung. Biasanya memang ada kekosongan dari jalur afirmasi dan mutasi, yang biasanya di beberapa sekolah kuotanya tidak terpenuhi,” kata Putra.
Kemudian, menurut Putra, Disdik Kota Medan adalah pihak yang berhak untuk menentukan ke sekolah negeri mana siswa tersebut harus dipindahkan.
“Jadi bukan siswa tersebut yang menentukan ke sekolah (negeri) mana dia akan dipindahkan, tapi kami (yang menentukan). Biasanya, kami menentukan sesuai zonasi atau sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal siswa. Itu pun kembali lagi, kalau ada kuota kosong di sekolah tersebut,” pungkasnya. (map/saz)
Sentimen: negatif (64%)