Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Pemilu 2019
Pengamat: tokoh NU kurang diperhatikan untuk Bacawapres Pemilu 2024
Antaranews.com Jenis Media: Politik
Direktur Lembaga Kajian dan Survei Nusantara (LAKSNU) Gugus Joko Wakito menilai sosok tokoh dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) kurang mendapat perhatian untuk menempati posisi bakal calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Agak sedikit aneh dalam pemilu kali ini adalah tokoh dari kalangan nahdliyyin sebagai organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia tak ramai diperbincangkan seperti pemilu-pemilu sebelumnya," ujar Gugus dalam keterangan resminya, Senin.
Ia mengatakan kehadiran tokoh NU pada Pemilu 2024 sangatlah berbeda dengan pemilu sebelumnya. Padahal, ada begitu banyak tokoh NU yang mampu disandingkan dengan beberapa kandidat bakal calon presiden (capres) yang sudah ada.
"Banyak stok tokoh di NU, yang partisan ada Muhaimin Iskandar, yang non partai ada Mahfud MD, Ketua Umum PP Muslimat NU/Gubernur Jawa Timur) Khofifah Indar Parawansa, Ketua Umum GP Ansor/Menteri Agama RI Gus Yaqut dan Menteri Erick Thohir yang masih baru masuk NU-nya," tambah dia.
Apabila melihat sosok NU yang menjadi bagian dari struktural dan asli NU-nya, maka hanya Khofifah dan Gus Yaqut yang layak dan tepat, termasuk Mahfud MD, sedangkan Cak Imin (Muhaimin Iskandar) sulit mendapatkan restu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), lalu Menteri Erick Thohir dinilai "kurang" NU atau "baru" NU.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa keberadaan tokoh NU sangatlah penting dalam kontestasi politik. Hal ini dapat mendulang suara yang besar pada Pemilu 2024.
"Saya kira sangat penting, karena basis suara NU khususnya yang ada di Jawa akan menjadi ceruk suara yang besar dan sangat berpengaruh dalam kemenangan pilpres," katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: positif (100%)