Program Polisi RW di Bogor Diaktifkan Kembali, Ini Tugas dan Perannya ke Masyarakat
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM - Kepolisian Resor Kota Bogor, Jawa Barat, kembali mengaktifkan polisi rukun warga atau RW.
Dalam keterangan resmi dari Polres Bogor menyebutkan, Polisi RW ini adalah menempatkan satu polisi untuk satu RW.
Namun, personel polisi yang bertugas pada program ini di luar dari anggota Bhabinkamtibmas yang ada di masing-masing kecamatan dan kelurahan.
Polisi RW bertugas melayani aduan masyarakat di tingkat Rukun Warga.
Jika masyarakat memiliki keluhan ataupun aduan terkait kejahatan dan tindak kriminalitas dapat langsung melapor kepada Polisi RW yang ada di lingkungannya.
Polisi yang bertugas di RW tersebut menjadi penanggungjawab atas keamanan di wilayahnya.
Mereka diwajibkan untuk bertemu secara berkala dengan ketua RW, ketua RT, tokoh agama dan tokoh masyarakat sekitar.
Dalam keterangan terbaru menyebutkan, 1.200 personel Polres Bogor disebar di 3.600 RW yang ada di Kabupaten Bogor.
"Hari ini kami mulai melaunching program Polisi RW dan Polisi Mengajar, yang akan diselenggarakan di wilayah Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), polisi tersebut ditugaskan membantu pembinaan masyarakat.
Untuk pelaporan, terdapat nomor telepon Polisi RW yang bisa dihubungi oleh masyarakat dengan nomor 110 dan ada nomor penting dari Polres Bogor (021) 8750167.
Kapolres juga menyebutkan, Polisi RW bisa diharapkan bisa menjadi mediator masalah antartetangga yang terjadi dan tidak hanya tindak kriminal dan pembinaan saja.
Kesimpulannya: Polisi RW adalah anggota Polri yang disiapkan dan ditugaskan di wilayah RW dan sejenisnya untuk menyelenggarakan pemolisian masyarakat, membangun komunitas yang dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam meniadakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, menciptakan ketentraman serta mendukung terwujudnya kualitas hidup masyarakat.
Sentimen: positif (88.6%)