Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Live Report Sidang Vonis Teddy Minahasa Kasus Narkoba
Liputan6.com Jenis Media: News
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan kepada kiennya.
"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang ruang sidang, Selasa (9/5/2023).
Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan hukuman jenderal bintang dua itu.
"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, kasasi dan PK nantinya," jelasnya.
Diketahui, Teddy Minahasa divonis dengan hukuman seumur hidup. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).
Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sentimen: negatif (84.2%)