Sentimen
Positif (97%)
8 Mei 2023 : 12.44
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait

Daftarkan Caleg dengan Karnaval Budaya, PKS Ingin Pemilu Berlangsung Menyenangkan

8 Mei 2023 : 19.44 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Daftarkan Caleg dengan Karnaval Budaya, PKS Ingin Pemilu Berlangsung Menyenangkan

MerahPutih.com - Gelombang pendaftaran calon anggota legistatif (caleg) untuk Pemilu 2024 dimulai.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melakukan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dan DPRD ke KPU dan KPUD serentak di Indonesia.

Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan, khusus untuk pendaftaran bakal calon anggota DPR RI PKS akan dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023, sejak pukul 08.00 pagi.

Baca Juga:

PKS Tetap Setia Dukung Anies Baswedan

Mabruri mengungkapkan, PKS akan menggelar karnaval budaya dengan pimpinan PKS akan berjalan kaki dari Taman Surapati ke kantor KPU.

Karnaval langsung dipimpin Presiden PKS Ahmad Syaikhu didampingi Bendahara Umum Mahfudz Abdurrahman dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsy.

"Hadir juga calon-calon anggota DPR RI dari PKS dengan langsung diantar masyarakat dari kalangan pemuda, petani, buruh, komunitas ojol, dan sebagainya," terang Mabruri di Jakarta, Senin (8/5).

Mabruri menyebut, karnaval budaya dipilih PKS untuk memastikan ajang pesta demokrasi Pemilu 2024 berjalan dengan suasana kegembiraan warga.

Jangan sampai, ujar Mabruri, Pemilu dirusak oleh rasa saling menjatuhkan, maraknya berita bohong dan suasana yang tidak kondusif.

"Kami siap bersama rakyat mengawal proses Pemilu yang jujur, adil, transparan sekaligus menyenangkan," papar dia.

Baca Juga:

PKS Sayangkan Aktivis Buruh yang Tolak UU Cipta Kerja Tapi Dukung Ganjar

Selain proses pendaftaran calon anggota DPR RI ke KPU Pusat, seluruh struktur PKS juga melakukan pendaftaran calon anggota DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Sekadar informasi, pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pemilu 2024 dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 1 Mei 2023.

Pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023.

Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus mematuhi tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan KPU.

Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran caleg diatur dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023. (Knu)

Baca Juga:

PKS Apresiasi Pertemuan Airlangga dan SBY

Sentimen: positif (97.7%)