Sentimen
Positif (99%)
9 Mei 2023 : 12.20
Informasi Tambahan

BUMN: Pegadaian

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Semarang

Tokoh Terkait

PT Pegadaian Kanwil XI Semarang-Kejati DIY Perkuat Kerjasama Bidang Datun

9 Mei 2023 : 19.20 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

PT Pegadaian Kanwil XI Semarang-Kejati DIY Perkuat Kerjasama Bidang Datun

Krjogja.com - YOGYA — PT Pegadaian Kanwil XI Semarang melakukan penandatanganan kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi DIY di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jumat (5/5/2023). Hal itu dilakukan untuk menjaga aset-aset negara yang selama ini dikelola Pegadaian, khususnya di wilayah DIY.

Pemimpin PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Nuril Islamiah mengatakan sejak berdiri pada tgl 01 April 1901, Pegadaian saat ini banyak mengalami perubahan yang dulu hanya dikenal memiliki usaha gadai namun seiring perkembangan, PT Pegadaian bertransformasi dengan 3 lini bisnis utama yaitu Gadai, Pembiayaan Usaha dan jasa lainnya. Beragam produk layanan pembiayaan modal usaha. Termasuk gadai emas dan penyaluran KUR Syariah. Pembiayaan cicil kendaraan serta produk investasi emas yaitu cicil emas dan tabungan emas

"Kerjasama ini untuk mengantisipasi perkembangan bisnis ke depan. Mitigasi harus ada karena bisnis kami bersentuhan dengan hukum jaminan fidusia yaitu memberikan pembiayaan kepada masyarakat. Tapi yang penting juga ini soal sinergi dengan lembaga pemerintahan (kejaksaan)," yang merupakan pengacara negara katanya, usai kegiatan.

Pegadaian, katanya, mengantisipasi sejumlah persoalan yang kemungkinan muncul selama menjalankan bisnis seperti wan prestasi dan sebagainya. Selain itu, pendampingan dan pelayanan hukum, Pegadaian juga bisa melakukan konsultasi hukum. "Alhamdulillah, kinerja kami sampai quartal pertama kami tumbuh yoy 13 persen. Kami akan terus mendorong bisnis ini, termasuk melakukan mitigasi resiko dengan kejaksaan," katanya.

Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan perjanjian kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja para pihak dan meningkatkan efektifitas penanganan hukum perdata dan tata usaha negara. Meskipun statusnya saat ini sebagai anak usaha BUMN, katanya, namun dalam masalah hukum perdata dan tata usaha negara bisa memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara.

"Tapi saya yakin, sebagai perusahaan yang paling tua, Pegadaian bisa lebih fokus pada peningkatan bisnis dan usahanya. Dengan menggandeng kami sebagai Jaksa Pengacara Negara, urusan hukum perdata dan tata usaha negara biar kami yang tangani," katanya.

JPN, katanya, memiliki lima tugas dan fungsi untuk penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum. Oleh karenanya, kata Ponco, salah satu tujuan MoU tersebut untuk melakukan mitigasi resiko yang dimungkinan timbul dalam pelaksanaan bisnis Pegadaian. Termasuk menghadapi gugatan perdata yang ditujukan kepada Pegadaian.

"Soal penegakan hukum, misalnya, bila ada perusahaan yang melakukan penipuan atau pengelapan aset Pegadiaan, nanti bisa kami tangani. Kami menyambut baik kerjasama ini dan kami berharap dapat bersinergi baik dengan Pegadaian," katanya. (*)

Sentimen: positif (99.2%)