Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Setiabudi
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Ridwan akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe,Senin (8/5) hari ini.
Baca Juga:
KPK Klarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Selain Ridwan, tim penyidik juga turut memanggil Puttri Sultan (karyawan swasta) dan Nurwito (ajudan). Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Lukas Enembe.
Diketahui Lukas Enembe diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Politikus Demokrat itu diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Lantik Ahok dan Antasari Jadi Dewan Pengawas KPKSuap itu diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Tak hanya itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
KPK juga telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. (Pon)
Baca Juga:
MAKI Dorong KPK Percepat Penyidikan Kasus Dugaan Gratifikasi WamenkumhamSentimen: negatif (95.5%)