Sentimen
Positif (99%)
9 Mei 2023 : 03.45
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung, Batang

Hari Ini IDI Serta 4 Organisasi Profesi Lainnya Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

9 Mei 2023 : 03.45 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Hari Ini IDI Serta 4 Organisasi Profesi Lainnya Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law


PRFMNEWS – Hari ini Senin, 8 Mei 2023 sebanyak 5 organisasi profesi kesehatan akan menggelar aksi damai di Jakarta terkait penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) secara bersama-sama akan mengadakan Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Selain aksi damai nasional di Jakarta, aksi simpatik juga akan dilakukan berupa memberikan bunga/kue kepada pasien di fasilitas kesehatan, serta menggunakan pita hitam yang telah berlangsung sejak 26 April 2023.

Baca Juga: DPR: RUU Kesehatan Harus Majukan Reformasi Kesehatan, Bukan Sebaliknya

IDI berharap agar Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan dan atau tidak diteruskan pembahasan TK-I bahkan hingga TK-II.

Disampaikan pada akun Instagram IDI Kota Bandung, penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah poin, di antaranya sebagai berikut:

1. Bahwa RUU Kesehatan OBL sejak awal pembentukannya bermasalah karena tidak taat asas dan premature

2. Bahwa RUU Kesehatan OBL masih banyak batang tubuh/pasalnya saling kontradiktif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya, dilakukan secara terburu – buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya

Baca Juga: Tembakau Disejajarkan dengan Narkotika dalam RUU Omnibus Law Kesehatan, Kemenkes Buka Suara

3. Bahwa RUU Kesehatan OBL secara filosofis, yuridis dan sosiogis tidak lebih baik dari UU yang sudah ada dan akan dihapuskan

4. Bahwa RUU Kesehatan OBL ini bersifat diskriminatif dan potensial terjadinya kriminalisasi terhadap Dokter dan Tenaga Kesehatan

5. Bahwa RUU Kesehatan OBL ini tidak hanya menghilangkan kewenangan organisasi profesi tetapi juga menghilangkan eksistensi organisasi profesi.***

Sentimen: positif (99.6%)