Sentimen
Negatif (88%)
5 Des 2022 : 17.31
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

'Sudah Membunuh, Disuruh Mencuri Pun Mau' Hakim Semprot Ricky Rizal soal Uang Rp200 Juta Brigadir J

5 Des 2022 : 17.31 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

'Sudah Membunuh, Disuruh Mencuri Pun Mau' Hakim Semprot Ricky Rizal soal Uang Rp200 Juta Brigadir J

Suara.com - Bripka Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J mendapat cercaan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Hakim Wahyu mencecar Ricky Rizal soal uang Rp200 juta yang berpindah dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka RR. 

“Saudara ini, sudah disuruh membunuh, disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Wahyu dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Dalam kesempatan tersebut, Rizal menyanggah ucapan Wahyu yang mengatakan bahwa dirinya disuruh membunuh dan mencuri uang. Terkait dengan pembunuhan, dia  menegaskan bahwa dia tidak diperintahkan untuk membunuh Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Rizky Febian-Mahalini Tunangan, Inara Rusli Merasa Dijebak

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa uang yang ia transfer dari rekening atas nama Yosua merupakan uang operasional untuk keperluan keluarga Sambo di Jakarta.

Akan tetapi, menurut Hakim Wahyu, yang terpenting adalah nama yang tertera di dalam rekening tersebut.

“Itu duit siapa kan tidak penting. Siapa yang punya rekening itulah yang merasa punya duitnya. Kalau dibalik, saudara (Ricky) yang dibunuh, uang saudara yang diambil, coba bayangkan,” kata Santosa.

Hakim Wahyu pun sempat mempertanyakan alasan tentang Sambo yang membuka rekening atas nama Rizal dan Yosua Hutabarat. Akan tetapi, Rizal tidak mengetahui alasan di balik pembukaan rekening atas nama mereka berdua.

Bahkan, selain membuka rekening atas nama Rizal, Sambo juga membeli sepeda motor atas nama dia. Menanggapi fakta tersebut, Santosa pun menyinggung mengenai pasal pencucian uang.

Baca Juga: Disebut Tak Bisa Masuk Surga Gegara jadi Host Dangdut, Irfan Hakim ke Artis Hijrah: Gue Emang Gak Suci, Lo Juga Jangan Sok Suci!

“Tahu undang-undang pasal pencucian uang?” tanya dia, yang kemudian dijawab Rizal bahwa ia tidak begitu memahami mengenai pasal tersebut.

Dalam persidangan hari ini, Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]

Sentimen: negatif (88.3%)