Sentimen
Negatif (100%)
8 Mei 2023 : 18.12
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Guntur, Palu

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

KPK Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketuk Palu Zumi Zola

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

8 Mei 2023 : 18.12
KPK Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketuk Palu Zumi Zola

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan anggota DPRD Jambi. Kelima anggota DPRD periode 2014-2019 itu yakni, Nasri Umar (NU), M Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD) alias Salam HD, Djamaluddin (DL), serta Hasan Ibrahim (HI).

Kelimanya merupakan tersangka kasus suap RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Senin (8/5/2023) hingga 27 Mei 2023.

"Terkait dengan kebutuhan penyidikan, maka tim penyidik menahan lima orang tersangka selama 20 hari ke depan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Kelimanya ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda. Nasri Umar dan M Isroni ditahan di rutan Gedung ACLC KPK. Kemudian, Abdul Salam Haji Daud ditahan di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Djamaluddin dan Hasan Ibrahim ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Sehingga, hingga saat ini masih ada 13 orang yang belum ditahan. Jadi ini bertahap penahanannya," kata Asep.

KPK menetapkan 28 tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Ke-28 tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).

Kemudian, M Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

Dari 28 orang itu, KPK sudah lebih dahulu menahan 10 orang pada 10 Januari 2023, mereka yakni Supriyanto (SP), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Syopian (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Ismet Kahar (IK), Poprianto (PR), Tartiniah RH (TR), dan Sofyan Ali (SA).

Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melangkah tegar, Zumi Zola hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12) pagi untuk mendengarkan vonis hakim. Jaksa KPK menyatakan Zumi Zola terbukti bersalah karena menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard...

Sentimen: negatif (100%)