Sentimen
Negatif (79%)
8 Mei 2023 : 13.35
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Tokoh Terkait

Aturan Baru KPU Berpotensi Rugikan Perempuan Di Parlemen

8 Mei 2023 : 13.35 Views 9

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Aturan Baru KPU Berpotensi Rugikan Perempuan Di Parlemen

AKURAT.CO Aturan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai dapat merugikan bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan karena bakal mengurangi keterwakilan di parlemen.

Menyikapi aturan baru tersebut, pegiat pemilu Wahidah Suaib, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) aktif turun tangan menyelesaikan persoalan pengurangan keterwakilan perempuan sebagai caleg di DPR RI.

"Bawaslu punya kewenangan melakukan uji materi terhadap peraturan KPU yang bertentangan dengan undang-undang. Bawaslu juga harus menegakkan aturan undang-undang, bisa memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU," kata Wahidah dalam jumpa pers, Minggu (7/5/2023).

baca juga:

Wahidah mendorong Bawaslu untuk melakukan uji materi peraturan KPU ke Mahkamah Agung dengan semangat memproses dugaan pelanggaran pemilu. Upaya ini merupakan langkah persuasif dengan meminta KPU mengoreksi peraturan tersebut.

Dia menilai, KPU telah berlaku ahistoris dengan menerbitkan aturan baru yang justru bertentangan dengan semangat untuk meningkatkan derajat keterwakilan perempuan dalam pemilu dan lembaga negara.

KPU dinilai menciptakan kemunduran melalui aturan baru ini, kontraproduktif dengan segala capaian yang berhasil diraih melalui advokasi tahunan para aktivis dan penyelenggara negara dnegan semangat ingin penyelenggaraan pemilu lebih berperspektif gender.

Jumlah caleg perempuan, misalnya, sejak pemilu secara langsung digelar pada 2004, selalu menunjukkan tren kenaikan. Data tersebut diketahui berdasarkan riset Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI).

Pada 2004, persentase keterwakilan caleg perempuan baru 29 orang. Pada 2009, jumlah itu naik jadi 33,6 persen, sebelum naik lagi ke angka 37,6 persen pada 2014. Terakhir, 2019, persentasenya semakin baik dengan adanya 40 persen perempuan.

Wahidah menilai, perkembangan ini merupakan hasil paksaan dari Undang-undang Pemilu yang mensyaratkan 30 persen perempuan dalam daftar caleg. "Tolong KPU tidak ahistoris terhadap itu," ucapnya. []

Sentimen: negatif (79.5%)