Sentimen
Negatif (96%)
8 Mei 2023 : 12.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwokerto, Banyumas

Jual Keponakan Kepada Hidung Belang, Mucikari Ditangkap

8 Mei 2023 : 12.01 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Jual Keponakan Kepada Hidung Belang, Mucikari Ditangkap

Krjogja.com - PURWOKERTO - Menjual gadis bawah umur yang masih keponakannya ke hidung belang, Pa (21) seorang perempuan warga Jalan Kombas Soeprapto Kelurahan Lor, Purwokerto  Timur ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi, Sabtu (06/04/2023) menjelaskan pelaku sudah menjual gadis bawah umur merupakan kakak beradik yang masih keponakan  berinisial DPK (16) dan VAJ (13) warga Purwokerto Timur, kepada hidung belang di salah satu hotel di Baturraden.

"Jadi modusnya, pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak dibawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang," kata Agus.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada hari Rabu (03/05/2023) lalu. Orang tua menyebutkan adanya dugaan praktek perdagangan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku PA di sebuah hotel yang berada di Baturraden.

Sebelumnya orang tua korban curiga anaknya pergi bersama pelaku PA pada hari Minggu (30/04/2023). Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden.

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang menerima laporan tersebut  melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku.

Setelah pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktek perdagangan orang sejak tahun 2022 dengan tarif Rp 300 - 400 ribu rupiah. Dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut," tambah Agus.

Berkaitan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 17 Jo Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 16 tahun penjara.(Dri)

Sentimen: negatif (96.8%)